Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Lagi Rame Banyak yang Gandrung Naik Sepeda, Pakar Keselamatan Kasih Himbauan Begini

Parwata,Muhammad Mavellyno Vedhitya - Rabu, 24 Juni 2020 | 19:30 WIB
Ilustrasi bersepeda di jalan raya
Tribunnews
Ilustrasi bersepeda di jalan raya

Pasalnya, ada aturan yang harus mengutamakan keselamatan pesepeda saat di jalan raya.

Aturan tersebut tertuang dalam UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 106 ayat 2, bunyinya pengguna kendaraan bermotor wajib mengutamakan keselamatan pejalan kaki dan pesepeda.

Bagi pengendara yang tidak menghiraukan aturan tersebut dapat terancam pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa