Otomania.com - Benarkah kabar yang beredar usia 15 tahun sudah bisa mengurus SIM C, berikut tanggapan polisi.
Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi syarat utama bagi pengendara kendaran seperti motor maupun mobil.
Tanpa memilki SIM tentu saja para pengendara kendaraan dilarang mengendarai di jalan raya.
Bagi pemohon SIM jenis A pemohon harus berusia minimal 17 tahun, sementara untuk B I dan B II berusia 20 tahun.
Lantas untuk golongan SIM C dan D pemohon berusia minimal 16 tahun dan SIM umum paling tidak berusia 21 tahun.
Baca Juga: Akhirnya, Pelayanan Gerai SIM Kembali Dibuka 8 Mal di Jakarta, Berikut Lokasinya
Namun baru-baru ini di kalangan pengguna roda dua beredar usia minimal pembuatan SIM C bakalan diturunkan menjadi umur 15 tahun.
Menanggapi hal itu, Kasi SIM Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Lalu Hedwin mengaku belum mendapatkan informasi tersebut.
"Sampai saat ini saya belum mendapat informasi tersebut. Intinya pemohon SIM C hanya diperbolehkan bagi yang sudah umur 17 tahun," kata Kompol Hedwin saat dihubungi, Sabtu (20/6/2020).
Menurut Hedwin, mereka yang berusia minimal 17 tahun itu dianggap sudah dewasa dan juga diharap bisa mengendalikan emosinya.
Saat membuat SIM ada dua ujian yang harus dilalui peserta yakni teori dan praktik.
Baca Juga: Bisa Jadi Inspirasi, Mobil dan Sistem Ujian SIM di Daan Mogot Dimodifikasi Biar Aman Dari Covid-19
Kalau keduanya lulus barulah peserta atau pemohon bisa mendapatkan SIM-nya.
Untuk diketahui, agar bisa lolos ujian praktik SIM, kalian pun bisa mempelajarinya secara online dengan mengunjungi situs www.korlantas.polri.go.id atau membaca buku-buku soal aturan lalu lintas.
Mereka yang ingin membuat SIM diperbolehkan berlatih di Satpas Daan Mogot pada hari Minggu, dengan membawa kendaraan motor sendiri mulai dari jam 08.00-16.00 WIB. Atau mungkin, bisa berlatih di sekolah mengemudi yang terakreditasi.
Editor | : | Dimas Pradopo |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR