Otomania.com - Seorang pelaku jambret kalung di Kota Jambi berhasil ditangkap polisi setelah ditabrak motor oleh warga hingga terjungkal di selokan .
Satu dari tiga pelaku kejahatan yakni jambret diamankan polisi, sementara dua pelaku lainnya berhasil kabur.
Pelaku jambret yang berhasil ditangkap tersebut berinisial RF (25).
Saat pengejaran, RF langsung terjungkal dan masuk ke dalam selokan setelah ditabrak menggunakan motor oleh warga.
Alhasil, pelaku tak bisa kabur dan langsung diamankan oleh warga.
Sementara dua pelaku lainnya berhasil melarikan diri dan saat ini dalam pengejaran petugas.
“Setelah dijambret, saya teriak bang, jadi di depan saya itu ada mobil yang mendengar teriakan saya.
Dan langsung menghadang menutup jalan pelaku,tak lama kemudian ada warga lagi yang melintas dari lawan arah langsung menabrak pelaku.
Setelah itu pelaku yang bawa motor masuk got dan ditangkap warga," kata Yuni, salah satu korban.
Kapolsek Telanaipura, AKP Yumika Putra, mengatakan, lokasi kejadian berada di Jalan Mayjend Suprapto, Telanaipura, pada 5 Mei 2020.
Pelaku mengaku telah beraksi di 4 lokasi bersama komplotannya. Polisi saat ini masih memburu dua rekan RF tersebut.
"Dia ini sudah lebih 4 TKP beraksi, dan aksi yang terakhir ini, mereka berjumlah tiga orang, tapi 2 lainnya berhasil melarikan diri," kata Yumika, Selasa (9/6) pagi, dilansir dari Tribunnews.
Kronologi
Menurut Yuni, saat itu dirinya bersama sang adik yang juga merupakan mahasiswi, pergi ke kampusnya di UPT Universitas Jambi.
Sepulang dari kampus, dirinya diikuti pelaku yang mengendarai Suzuki Satria FU warna hitam.
Pelaku langsung memepet dan merampas kalung emas dan dua buah liontin emas milik korban.
"Yang bawa motor rampas kalung saya, dan yang dibonceng itu rampas kalung milik adik saya bang, leher saya sampe luka," terangnya.
Menurut Yuni, setelah itu, sebuah mobil segera menutup jalan agar pelaku tidak kabur.
Lalu ada warga yang menabrak motor pelaku hingga terjungkal. Menurut Yuni, dua pelaku kabur.
Atas perbuatannya tersangka harus berurusan dengan hukum dan dijerat dengan pasal 365 KHUP tentang pencurian dengan kekerasan.
Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul "Rampas Kalung Emas Milik Mahasiswi, Jambret di Jambi Ditabrak Warga Hingga Jatuh ke Selokan".
Editor | : | Adi Wira Bhre Anggono |
Sumber | : | TribunJogja.com |
KOMENTAR