Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Ada Pencurian Motor dan Mobil yang Beraksi Pakai Dukun, Ditangkap Lima Orang, 22 Hasil Curiannya Bisa Diambil di Kantor Polisi

Parwata - Selasa, 9 Juni 2020 | 16:30 WIB
Ilustrasi pelaku kejahatan yang tertangkap
Tribun Jogja/ Suluh Pamungkas
Ilustrasi pelaku kejahatan yang tertangkap

Para tersangka dikenakan Pasal 363 ancaman hukuman 5 tahun penjara dan penadah 4 tahun penjara.

"Proses pengungkapan sempat terkendala covid-19, namun Alhamdulilah kami kembali bergerak," katanya.

Artikel ini telah tayang di Tribuncirebon.com dengan judul "Maling Mobil & Motor di Cianjur Beraksi Pakai Dukun, Bagi yang Kehilangan, Cek di Polres Cianjur".

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa