Polisi memperbolehkan pemilik mengambil sepeda motor setelah menunjukkan surat-surat.
"Kami lakukan tindakan tilang kepada pengendara yang terjaring razia balap liar," ujarnya.
Selain menekan angka kecelakaan, kata Dwi, razia balap liar itu juga bagian upaya memutus rantai penyebaran virus Corona atau Covid-19 di Kota Blitar.
Polisi memberikan sosialisasi kepada pengendara untuk mematuhi protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19 saat beraktivitas di luar rumah.
"Saat razia masih kami temukan banyak yang tidak pakai masker dan tidak menjaga jarak. Mereka nongkrong bergerombol di pinggir jalan," katanya.
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Razia Balap Liar di Kota Blitar, Polisi Sita 86 Unit Motor yang Tak Penuhi Standar,
Editor | : | Dimas Pradopo |
Sumber | : | Surya.co.id |
KOMENTAR