Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

39 Hari Operasi Ketupat: Sudah 130.000-an Kendaraan ke Arah Jakarta Tanpa SIKM Diputar Balikkan

M. Adam Samudra,Adi Wira Bhre Anggono - Rabu, 3 Juni 2020 | 08:30 WIB
Petugas gabungan memeriksa kendaraan di gerbang tol Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (28/5/2020).
Kompas.com/Garry Lotulung
Petugas gabungan memeriksa kendaraan di gerbang tol Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (28/5/2020).

Polda Metro Jaya : 4.250
Polda Jawa Barat : 1.659
Polda Jawa Tengah : 311
Polda Banten : 1.312

"Jadi kalau kita hitung selama 39 hari ini operasi Ketupat kita sudah memutar balik kendaraan itu sejumlah 132.582 kendaraan yang kita putar balik," katanya.

Polri melalui tim Operasi Ketupat 2020 akan memutarbalikkan kendaraan warga yang menuju Ibu Kota yang tidak dapat menunjukkan surat izin keluar masuk (SIKM) DKI Jakarta.

Baca Juga: Wow! Honda Berikan Promo Keringanan Cicilan Hingga Tiga Bulan Produknya Bagi Pelanggan, Berlaku Secara Nasional

SIKM diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi Daerah Khusus Ibu kota Jakarta dalam upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Jika ada yang tetap memaksa masuk ke Jakarta tanpa SIKM, maka mereka harus menjalani karantina selama 14 hari di tempat yang sudah ditetapkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 DKI Jakarta.

Sebelumnya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Pergub Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan/ atau Masuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Berdasarkan pergub baru itu, untuk bisa keluar masuk Jakarta, warga diharuskan membuat SIKM.

Pemprov DKI Jakarta memberlakukan kebijakan SIKM untuk mencegah potensi terjadinya gelombang kedua penyebaran Covid-19 di Ibu Kota.

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

yt-1 in left right search line play fb gp tw wa