Otomania.com - Bermodal motor bebek, dua orang ini sukses melakukan pencurian ayam. Begini modus yang dilancarkan hingga mampu menggondol 12 ekor ayam.
Dua pencuri ayam ini totalnya sudah beraksi tiga kali dan berhasil diamankan polisi, motor bebek Suzuki Smash masuk jadi barang bukti.
Kasus pencurian ayam berhasil diungkap oleh petugas Polsek Kaligondang Polres Purbalingga.
Kasus pencurian ayam yang terjadi di Desa Sinduraja, Kecamatan Kaligondang, Kabupaten Purbalingga.
Melansir dari TribunJateng.com, dua tersangka berhasil diamankan berikut barang buktinya.
Kapolsek Kaligondang AKP Mahudi saat memberikan keterangan, Kamis (28/5/2020) mengatakan Unit Reskrim Polsek Kaligondang berhasil mengungkap kasus pencurian ayam.
Baca Juga: Calya Remuk Dihajar Massa, Akibat Dipakai Untuk Curi Pisang di Kebun Warga
Korban pencurian yaitu M. Burhanudin Al Khadirin warga RT 1 RW 1 Desa Sinduraja Kecamatan Kaligondang.
Tersangka yang diamankan yaitu Arif Prasetyo (24) warga Desa Tegalpingen, Kecamatan Pengadegan, Purbalingga.
Satu tersangka lainnya yaitu Santosa (18) warga Dusun Kedungdawa, Desa/Kecamatan Pengadegan, Purbalingga.
"Modus yang dilakukan yaitu, tersangka mendatangi kandang ayam milik korban. Kemudian membuka kandang menggunakan tang jumput. Selanjutnya mengambil ayam di dalam kandang dan membawa kabur ayam milik korban," kata kapolsek.
Disampaikan kapolsek, dua tersangka beraksi sebanyak tiga kali di kandang ayam milik korban. Pencurian pertama dilakukan Kamis (23/4/2020).
Kemudian tersangka beraksi kembali Sabtu (16/5/2020). Terakhir tersangka mencuri ayam korban pada Rabu (20/5/2020).
"Total ayam yang dicuri tersangka yakni 12 ekor ayam jenis Bangkok dan Jawa. Total kerugian yang diderita korban mencapai lebih dari Rp 4 juta," jelas kapolsek.
Kapolsek menambahkan, berdasarkan laporan korban pihaknya kemudian melakukan penyelidikan.
Hasilnya pelaku berhasil diketahui identitasnya. Dua tersangka diamankan di rumahnya masing-masing berikut barang buktinya.
Dari tangan tersangka diamankan satu unit sepeda motor Suzuki Smash, 1 ekor ayam jantan jenis Bangkok, 1 ekor ayam betina jenis Bangkok, 3 ayam jenis Jawa dan sebuah tang jumput.
Baca Juga: Dalam Sehari Ada 3 Motor Digasak Pencuri di Lampung, Salah Satu Pelaku Cuma Butuh Waktu 15 Detik
Menurut keterangan tersangka, sebagian ayam hasil curian sudah dijual dan uangnya digunakan untuk keperluan sehari-hari.
"Dua tersangka sudah diamankan, kepadanya dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Ancaman hukuman pasal tersebut maksimal 9 tahun penjara," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Tiga Kali Beraksi, Dua Pencuri Ayam di Purbalingga Ditangkap Polisi,
Editor | : | Dimas Pradopo |
Sumber | : | Tribunjateng.com |
KOMENTAR