Otomania.com - Karena merusak Honda City dan membakar Yamaha NMAX seorang kakak dilaporkan ke polisi oleh adiknya sendiri.
Kini, sang kakak bernama Heri Kurniawan (34) warga Gang KH M Hanan RT.1 Kelurahan Lubuk Kupang Kecamatan Lubuklinggau Selatan I, sudah diamankan di Mapolres Lubuklinggau.
Melansir dari Sripoku.com, polres Lubuklinggau AKBP Mustofa melalui Kasat Reskrim AKP Alex Andriyan mengatakan.
Pelaku dilaporkan oleh adiknya, karena telah merusak Honda City bernopol BG 1532 MR dan membakar Yamaha NMAX bernopol B 3781 COC.
"Mobil yang dirusak dan motor yang dibakar adalah milik adiknya Nanda Agustina (28 tahun).
Baca Juga: Calya Remuk Dihajar Massa, Akibat Dipakai Untuk Curi Pisang di Kebun Warga
Peristiwa itu terjadi di depan rumah korban, Senin (24/5/2020) sekira pukul 13.30 WIB," ungkapnya pada wartawan, Rabu (27/6/2020).
Kejadian bermula, pada Sabtu (23/5/2020) lalu tersangka meminjam Yamaha NMAX milik adiknya untuk keperluan dipakai pulang kampung istri di Desa Sukamenang Kecamatan Karang Kaya, Muratara saat Idul Fitri.
"Tiba-tiba Minggu (24/5/2020) korban mengirim pesan WA meminta kakaknya segera mengembalikan motor, karena akan dipakai keponakannya," ujarnya.
Namun saat itu tersangka mengatakan motor masih dipakai keliling silaturahmi di dusun.
Diduga ada mis komunikasi antara pelaku dan korban terjadi pertengkaran melalui pesan WA.
"Senin (25/5/2020) tersangka dan istrinya kembali ke Lubuklinggau.
Baca Juga: Terjadi Kesalahpahaman Antar Pengguna Jalan, Satu Unit Motor Dirusak
Editor | : | Adi Wira Bhre Anggono |
Sumber | : | Sripoku.com |
KOMENTAR