Otomania.com - Lampu hazard pada motor digunakan sebagai penanda kejadian gawat darurat, namun begitu banyak yang salah kaprah cara menggunakannya
Saat ini banyak pabrikan motor yang telah memasangkan fitur hazard pada motor lansirannya.
Namun sayangnya fitur tersebut masih banyak yang salah kaprah dalam penggunaanya.
Sebagi contoh bikers menggunakannya saat sedang melakukan konvoi atau turing.
Disampaikan oleh Jusri Pulubuhu, pendiri sekaligus instruktur Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) pada Jum'at (22/05/2020).
Baca Juga: Street Manners: Jangan Gunakan Lampu Hazard Saat Hujan, Ini Penjelasannya
"Fungsi hazard di motor itu sebenarnya sebagai penanda kejadian gawat darurat," buka Jusri Pulubuhu.
Ada beberapa kejadian gawat darurat saat kita riding naik motor yang memang harus menyalakan lampu hazard.
"Misalkan saat mogok di bahu jalan yang lalu lintasnya ramai, bisa mengaktifkan lampu hazard," jelas Jusri saat dihubungi melalui sambungan telepon.
Tujuannya untuk memberi sinyal kepada kendara lain agar hati-hati dan menghindari tertabrak saat mogok.
Hazard juga bisa diaktifkan kalau kita sedang berkendara dan melihat kecelakaan di depan.
Baca Juga: Salah Kaprah Soal Lampu Hazard, Dipakai Saat Darurat Bukan Hujan
"Tujuannya untuk memberi tanda kalau ada kecelakaan di depan dan kita lakukan pengurangan kecepatan," jelas Jusri.
Terakhir, lampu hazard bisa diaktifkan ketika kita terpaksa melakukan pengereman mendadak.
"Kemudian kalau kita melakukan mengurangan kecepatan secara cepat (rem mendadak) lampu hazard bisa dinyalakan, tujuannya agar pengendara lain tahu," jelas Jusri.
"Bahkan kendaraan sekarang, baik motor atau mobil sudah dilengkapi dengan hazard yang akan menyala secara otomatis jika sensor membaca ada pengereman mendadak," pungkasnya.
Editor | : | Adi Wira Bhre Anggono |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR