Tak tanggung-tanggung, dari tangan Nuri dan Kancil, didapat lima sepeda motor curian.
"Dari penangkapan tersebut, diamankan lima kendaraan hasil kedua pelaku melakukan kendaraan pencurian dan satu kendaraan yang kita sita sebagai alat yang digunakan pelaku dalam melakukan aksinya," ujarnya.
Iman menjelaskan, modus Nuri dan Kancil melancarkan aksinya adalah dengan modus mengontrak rumah di wilayah yang menjadi target sasarannya.
Dengan tinggal di wikayah target, kedua pemuda asal Kabupaten Lampung Timur itu, dengan mudah bisa memantau mangsa sepeda motornya.
"Kedua pelaku bukan warga Tangerang. Warga dari luar daerah, melakukan modus mencari tempat tinggal mencari kontrakan, di wilayah yang akan menajdi daerah operasinya," ujarnya.
Atas perbuatannya, Nuri dan Kancil diganjar pasal 363 KUHP tentang pencurian dan terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Nuri dan Kancil Spesialis Maling Motor Modus Ngontrak Rumah Tertangkap Polsek Kelapa Dua,
Editor | : | Dimas Pradopo |
Sumber | : | TribunJakarta.com |
KOMENTAR