Mereka juga hanya mengambil Motor Honda BeAT saja.
Menurut Reza, hal itu dilakukan karena ada permintaan dari pemesan.
"Memang yang diambilnya hanya Honda BeAT saja, itu sudah ada pemesanan dari si penadah," sebut Reza lagi.
Tidak seperti pencuri motor pada umumnya, pelaku tidak melakukan pencongkelan sepeda motor.
Ia hanya memilih motor mana yang tidak dikunci stang.
Kemudian Motor tersebut didorong barulah dirusak pada bagian kontaknya dengan cara membuka bodi.
Reza menjelaskan, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 363 KUHP, dan pelaku diancam dengan penjara maksimal 7 tahun penjara.
“Pelaku pemain baru, dan pelaku mencuri berdasarkan permintaan penadah,” katanya.
Artikel ini telah tayang di Tribunbatam.id dengan judul "Curanmor di Batam, Khusus Curi Motor Honda BeAT, Dapat Permintaan Dari Penadah".
Editor | : | Adi Wira Bhre Anggono |
Sumber | : | TribunBatam.id |
KOMENTAR