Mereka akan dijerat dengan pasal 363 KHUP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
"Keduanya dapat terancam hukuman enam tahun penjara," jelas Bambang.
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul "Curanmor di Kotabumi Dipergoki Korban, Dua Pelaku Babak Belur Dihajar Massa".
Editor | : | Adi Wira Bhre Anggono |
Sumber | : | Tribunlampung.co.id |
KOMENTAR