Keputusan itu disampaikan Jokowi saat membuka rapat terbatas di Istana Merdeka, Jakarta, melalui konferensi video, Selasa (21/4/2020).
Larangan mudik tersebut mulai diberlakukan pada 24 April 2020 pukul 00.00 WIB.
Pemeriksaan dan penyekatan kendaraan tersebut akan dilakukan di 18 titik pos pengamanan terpadu dan pos-pos check point di jalur tikus dan perbatasan.
Untuk sementara, sanksi yang diterapkan adalah polisi akan meminta putar balik kendaraan pribadi dan angkutan umum berpenumpang yang nekat keluar Jabodetabek untuk melaksanakan mudik.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hari Ke-11 Operasi Penyekatan, Banyak Pemudik Melintas di Jalur Arteri".
Editor | : | Adi Wira Bhre Anggono |
Sumber | : | Kompas.com |
KOMENTAR