Otomania.com - Akibat tak terima ditegur saat dirinya sedang berkendara, seorang pemuda tega memukuli tetangganya.
Pemuda berinisial AP (22) terpaksa harus berurusan dengan polisi setelah kejadian tersebut.
Melansir dari Wartakotalive.com, Kanit Reskrim Polsek Kemayoran, AKP Dewa Ayu Santi mengatakan, peristiwa itu terjadi di Jalan Cempaka Putih Utara, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (29/4).
Berawal ketika IB (45) dan CA (43) pasangan suami istri tengah melintas di lokasi kejadian, bertepatan saat itu AP pelaku tengah mengendarai sepeda motor.
Baca Juga: Video Aksi Huru-hara Diduga Rombongan Pengantar Jenazah, Pukuli Truk di Jalan
Sayangnya perilaku AP saat melintas dalam kondisi ugal-ugalan saat berkendara.
Sehingga IB pun langsung menegur AP agar mengendarai kendaraan secara benar. Sebab istrinya nyaris terserempet.
"Nah mungkin nggak suka ditegur, pelaku naik pitam, lalu memukul korban. Rupanya aksi memukul itu dibalas juga oleh korban, setelah itu pelaku akhirnya pulang ke rumah," kata Ayu Santi dikonfirmasi, Rabu (29/4/2020).
Ketika di rumah, AP rupanya merasa kesal, sehingga mengadu kepada kakaknya, jika ia di pukul oleh tetangganya, mengetahui hal itu kakak pelaku pun langsung meminta untuk mendatangi korban.
Sesampai di tempat korban, pelaku AP dan kakaknya terlibat cekcok, bahkan AP sempat mengangkat sebuah pot kecil lalu di pukulkan ke kepala korban. Sehingga korban pun tersungkur.
Baca Juga: Mau Nonton Bola Gini-Gini Amat, Truk Trailer Dirusak, Sopir Dan Kernet Dipukuli
"Dia datang sama kakaknya. Disana terlebih cekcok, nah pelaku ini liat pot langsung dihatamkan ke kepala korban," katanya.
Terdengar suara keributan, warga sekitar pun berdatangan dan melerai pertikaian itu.
Korban yang tak terima dengan perilaku pelaku ini, langsung melakukan visum dan melaporkan ke Polsek Kemayoran.
"Saat ini pelaku kami amankan dan berupa barang bukti lain seperti visum dan pot bunga yang digunakan pelaku," ujarnya.
Akibat ulah pelaku kini ia terancam pasal 351 KUHP tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul "Tak Terima Ditegur, Seorang Pemuda Pukuli Tetangganya".
Editor | : | Adi Wira Bhre Anggono |
Sumber | : | Wartakotalive.com |
KOMENTAR