Otomania.com - Kabar baik bagi yang akan menggadaikan kendaraan, Pegadaian sedang memberikan restrukturisasi pinjaman kepada para nasabahnya.
Di situs resmi perusahaan, Kuswiyoto, selaku Direktur Utama Pegadaian, mengatakan hal tersebut didasari oleh instruksi pemerintah terkait pandemi Covid-19.
"Kami terus memberikan kemudahan bagi nasabah-nasabah perseroan, di antaranya berupa keringanan pembayaran cicilan,” ujar Kuswiyoto dalam keterangan resminya.
Ia menjelaskan, bentuk keringanan yang diberikan adalah perpanjangan jangka waktu, pembebasan tunggakan denda, dan penundaan pembayaran angsuran.
Baca Juga: Mudik Diperbolehkan, Asal Kepentingan Mendesak, Begini Cara Mendapatkan Izinnya
Yuli Arsyanti, Kepala Cabang Pegadaian Syariah Islamic Centre Bekasi pun menjelaskan lebih lanjut soal detail dari keringanan tersebut.
“Jadi sisa pinjaman yang masih ada akan dibuat menjadi akad baru dengan tenor yang diperpanjang,” tutur Yuli via pesan singkat, Minggu (26/4/2020) dikutip dari GridOto.
Tidak hanya itu, nasabah juga diberikan kelonggaran pembayaran dan denda selama grace period hingga 3 bulan ke depan.
“Harapannya, nasabah dapat mulai mengangsur di bulan ke-4 saat kondisi mulai stabil,” imbuhnya.
Baca Juga: Pelaku Ekshibisionis Teror Pengendara Motor, Seorang Mamah Muda Jadi Korban
Yuli menjelaskan, program tersebut lebih ditujukan pada pelaku UMKM yang menggadaikan mobil atau motornya dalam bentuk BPKP untuk modal usaha.
Tapi ia mengatakan, Pegadaian juga menawarkan program keringanan untuk nasabah biasa.
“Untuk yang gadai biasa, mereka akan mendapatkan keringanan penurunan biaya jasa titip saat mengajukan perpanjangan tenor,” jelas Yuli.
Ia mencontohkan, biaya jasa titip yang tadinya ada di kisaran 2 persen dapat berkurang menjadi 1,8 persen per bulan.
Editor | : | Adi Wira Bhre Anggono |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR