Otomania.com - Seorang pelaku kasus pencurian motor berhasil diamankan oleh anggota TNI.
Dari kasus tersebut menjadikan pelaku yakni Bahrul harus mendekam di penjara seusai melakukan aksinya.
Melansir dari Tribunjateng.com, berikut kronologi penyergapan Bahrul Ulum (23).
Pelaku maling yang hendak membawa kabur motor haril curian di Jembatan Suramadu.
Kapolsek Kenjeran Kompol Setija Oetami menerangkan, semula pelaku bersama dua orang rekannya berinisial A dan F.
Berhasil membawa kabur motor Honda BeAT warna putih hitam bernopol L-2236-DQ.
Motor tersebut milik Ririn Wulandari Ulvatun (67) warga Jalan Kalilom Lor Indah Gang Teratai No. 6b, Surabaya.
"Parkir depan rumah, ditinggal masuk ke dalam, sekira 15 menit kemudian udah hilang," katanya, Minggu (5/5/2020).
Melihat motornya raib, lanjut Esti, korban lantas melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Mapolsek Kenjeran.
Namun diluar dugaan, anak korban, bernama Vinsent berinisiatif mengadang para pelaku di pintu masuk Jembatan Suramadu.
Baca Juga: Maling Motor Nyaris ‘Lewat’ Dihakimi Massa, Bawa Pistol-pistolan, Polisi Jadi Penyelamat
Editor | : | Dimas Pradopo |
Sumber | : | TribunJatim.com |
KOMENTAR