Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Terkait Virus Corona, Asosiasi Pembiayaan Berikan Keringanan, Simak Cara Pengajuannya

Indra Aditya,Muhammad Rizqi Pradana - Senin, 30 Maret 2020 | 21:00 WIB
Banyak cara untuk membeli motor secara kredit
Dok MOTOR Plus
Banyak cara untuk membeli motor secara kredit

Otomania.com - Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) bersama seluruh anggotanya menawakan keringanan pembayaran pembiayaan alias kredit, Mulai hari ini, Senin (30/3/2020).

Pasalnya, banyak orang yang mengalami kesulitan keuangan akibat pandemi COVID-19 alias virus Corona.

“Kami dari APPI bersama dengan seluruh anggota menawarkan restrukturisasi (keringanan) kepada bapak/ibu yang mengalami kesulitan keuangan akibat penyebaran virus Corona,” ujar Ketua Umum APPI, Suwandi Wiratno dalam siaran resmi dilansir dari GridOto.com (30/3/2020).

Sobat yang kondisi ekonominya terdampak oleh pandemi virus Corona tapi masih memiliki kredit motor atau mobl pun bisa memanfaatkan penawaran tersebut.

Baca Juga: Dampak Wabah Covid-19 OJK Keluarkan Stimulus, Penunggak Kredit Dapat Keringanan Tidak Ditagih, Lembaga Pembiayaan?

Untuk mengajukan permohonan keringanan kredit, pertama sobat harus mengisi formulir yang dapat di-download dari website resmi perusahaan pembiayaan.

Jika tidak atau sulit menemukan formulir tersebut di website, coba tanyakan ke call center perusahaan pembiayaan tempat sobat mengajukan kredit mobil atau motor.

Kedua, kirim formulir yang sudah diisi melalui email, sehingga sobat tidak perlu mendatangi kantor perusahaan pembiayaan.

Ketiga, tunggu sampai persetujuan permohonan restrukturisasi (keringanan) diinformasikan oleh perusahaan pembiayaan melalui email.

Baca Juga: Konsumen Doyan Modif jadi Alasan New Suzuki Carry Hadir, Angsuran Kredit Rp 4 Jutaan

Ingat, pengajuan keringanan hanya dapat disetujui apabila jaminan kendaraan atau jaminan lainnya masih dalam penguasaan debitur sesuai perjanjian pembiayaan

“Bagi yang telah mendapatkan persetujuan keringanan, lakukan pembayaran dengan penuh tanggung jawab sesuai perjanjian keringanan yang telah disepakati bersama,” wanti sang ketua umum.

Jika sobat GridOto masih membutuhkan informasi lebih lanjut, Suwandi mengatakan untuk tidak perlu mendatangi kantor perusahaan pembiayaan dan mengimbau untuk tetap di rumah.

“Bapak/ibu tidak perlu mendatangi kantor perusahaan pembiayaan karena informasi lebih lanjut dapat dilihat pada website resmi atau melalui call center perusahaan pembiayaan,” jelasnya.

Baca artikel serupa di (GridOto.com)

Editor : Indra Aditya

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa