Otomania.com – Kasus pencurian uang Rp 35 juta milik seorang wanita berhasil dibongkar Polres Aceh barat.
Pencurian itu terjadi di rumah Aminah di Gampong Sawang Teubee, Kecamatan Kaway XVI, Aceh Barat.
Kasus ini terjadi pada Sabtu (25/1/2020) sekitar pukul 05.00 WIB.
Uang milik Aminah Rp 35 juta itu hasil penjualan mobilnya.
Uang yang rencananya disetor untuk biaya umrahnya itu, pada saat kejadian tersebut masih disimpan di bawah tempat tidur Aminah.
Baca Juga: Driver Ojol Punya Sampingan Jadi Paranormal, Korban Tidur Lelap Ponsel Pun Lenyap
Sebelum kejadian, korban diduga sudah diintai pelaku yang ketika itu berhasil kabur.
Kapolres Aceh Barat AKBP Andrianto Argamuda melalui Wakapolres Kompol Zainuddin, menyampaikan hal ini dalam jumpa pers di Mapolres setempat, Rabu (18/3/2020).
Saat konferensi pers ini, Wakapolres Aceh Barat ini didampingi Kapolsek Kaway XIV, Ipda Yudha Prasatya dan Anggota Reskrim serta Kasubbag Humas Polres setempat.
Menurut Wakapolres, kasus ini berhasil mereka ungkap setelah menangkap ketika tersangka dalam perkara ini pada Jumat (13/3/2020) lalu.
Penangkapan mereka Desa Padang Sikabu, Aceh Barat. Kecamatan Kaway XIV.
Editor | : | Indra Aditya |
KOMENTAR