Otomania.com - Seorang pemuda bernama Guyub Fajar (18) warga Kecamatan Kebonarum terpaksa berurusan dengan polisi.
Pasalnya, pemuda ini wara-wiri membawa senjata tajam (sajam) berupa sebilah celurit
Melansir dari TrinJogja.com, penangkapan terhadap tersangka dilakukan, pada Minggu (23/2/2020) dini hari.
Bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan adanya segerombolan pemuda yang sedang nongkrong di Desa Basin, Kecamatan Kebonarum.
Baca Juga: Pelaku Curanmor Anti Mainstream, Modal Obeng Untuk Bobol Kunci Motor, Celurit Selalu Dibawa
"Gerak-gerik segerombolan pemuda itu mencurigakan. Maka polisi bergegas menuju lokasi dan memeriksa mereka,” ujar Kasubbag Humas Polres Klaten, Iptu Nahrowi, Jumat (28/2/2020).
Dari hasil pemeriksaan sementara, ada empat pemuda yang mencurigakan, yakni Guyub, Ruswanto, Arif, dan Zanu Okta.
Polisi kemudian menggelandang keempatnya ke Polsek Kebonarum.
Kepada polisi mereka mengaku rencananya akan menonton aksi balap liar.
"Setalah kami interogasi dan lakukan pemeriksaaan, disalah satu jok motor yang dikendarai pemuda ini ada sebilah celurit,” imbuhnya.
Tersangka, Guyub mengaku membawa sajam dengan alasan berjaga-jaga ketika terjadi keributan.
Guna pemeriksaan lebih lanjut, ia diamankan ke Mapolres Klaten mengingat sajam yang dibawa dianggap berbahaya.
Atas perbuatannya, Guyub dijerat Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara.
"Pengakuannya untuk jaga- jaga padahal benda ini berbahaya karena bisa digunakan untuk berbuat kejahatan dan mengancam nyawa orang lain."
"Kita ingin Klaten tetap kondusif, makanya kita tindak tegas,” pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul Mondar Mandir Bawa Celurit, Remaja di Klaten Digelandang Polisi,
Editor | : | Dimas Pradopo |
Sumber | : | TribunJogja.com |
KOMENTAR