"Setalah kami interogasi dan lakukan pemeriksaaan, disalah satu jok motor yang dikendarai pemuda ini ada sebilah celurit,” imbuhnya.
Tersangka, Guyub mengaku membawa sajam dengan alasan berjaga-jaga ketika terjadi keributan.
Guna pemeriksaan lebih lanjut, ia diamankan ke Mapolres Klaten mengingat sajam yang dibawa dianggap berbahaya.
Atas perbuatannya, Guyub dijerat Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara.
"Pengakuannya untuk jaga- jaga padahal benda ini berbahaya karena bisa digunakan untuk berbuat kejahatan dan mengancam nyawa orang lain."
"Kita ingin Klaten tetap kondusif, makanya kita tindak tegas,” pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul Mondar Mandir Bawa Celurit, Remaja di Klaten Digelandang Polisi,
Editor | : | Dimas Pradopo |
Sumber | : | TribunJogja.com |
KOMENTAR