Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Waduh! Muncul Wacana Jalan Nasional 'Haram' Buat Motor, Begini Kata Korlantas Polri

Indra Aditya,Irsyaad Wijaya - Sabtu, 29 Februari 2020 | 18:10 WIB
Wacana pemotor akan dilarang melintas di jalan nasional.
Tribunnews.com
Wacana pemotor akan dilarang melintas di jalan nasional.

Otomania.com - Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Nurhayati Monoarfa mengusulkan wacana motor dilarang melintas di jalan nasional.

Rupanya mencuatnya usulan jalan nasional 'anti' buat motor tersebut belum melibatkan pihak Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.

Direktur Keamanan dan Keselamatan (Dirkamsel) Korlantas Polri Brigjen Pol Dr Chryshnanda Dwilaksana membenarkan hal tersebut.

Diungkapkannya, pihaknya belum mengetahui adanya pembatasan motor di jalan nasional.

Baca Juga: Setelah Dibunuh, Jasad Anak Dibonceng Pakai Motor Oleh Sang Ayah, Dibuat Skenario Kecelakaan

Walau begitu, pihaknya kini tengah menggarap program road safety.

Tujuannya untuk mewujudkan lalu lintas yang aman dan tertib di seluruh jalan Indonesia.

"Kalau kami pendekatannya pada road safety policing. Program ini fokus pada mewujudkan lalu lintas yang aman dan tertib, yang dikemas dalam sistem-sistem elektronik yang saling terhubung," katanya di Jakarta,(24/2/20).

Adapun turunan dari program tersebut, seperti tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE), Electronic Road Pricing (ERP) hingga Surat Izin Mengemudi (SIM) elektronik.

"Pencapaian tujuan road safety merupakan proses dengan usaha keras dari edukasi infrastruktur, sistem-sistem pendukung, dan penegakkan hukum. Itu (wacana pembatasan motor di jalan nasional) belum," ujar Chryshnanda.

Sebelumnya diberitakan, Nurhayati berpendapat cukup penting untuk diberlakukan aturan mengenai area mana saja yang diperbolehkan bagi motor untuk melintas.

Artinya, bisa saja ruang gerak motor nantinya akan dibatasi.

Pendapat ini dilontarkan ketika memimpin Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan pakar, terkait masukan Penyusunan Rancangan Undang-Undang Revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) serta RUU Revisi Nomor 38 Tahun 2204 Tentang Jalan.

Baca Juga: Gak Bisa Ditawar, Oli Motor Harus Ganti Setelah Terendam Atau Terobos Banjir, Ini Sebabnya

Menurut Nurhayati, berkaca dari sejumlah jalan nasional di beberapa negara, contohnnya seperti China, tidak ada motor yang melintas di ruas jalan nasional.

Terkecuali motor yang memiliki kapasitas mesin 250 cc.

Direktur Keamanan dan Keselamatan (Dirkamsel) Korlantas Polri Brigjen Pol Dr Chryshnanda Dwilaksana
Dok. Korlantas Polri
Direktur Keamanan dan Keselamatan (Dirkamsel) Korlantas Polri Brigjen Pol Dr Chryshnanda Dwilaksana

"Itu mungkin yang harus kita atur kendaraan roda dua ini. Di area mana sajakah yang boleh roda dua untuk melintas," terang Nurhayati dikutip dari laman dpr.go.id, (21/2/20).

"Yang pasti, jika berkaca dari jalan nasional di seluruh dunia, tidak ada roda dua melintas. Dimana pun, di seluruh dunia kecuali di atas 250 cc," kata Nurhayati.

"Di jalan kabupaten, kota, provinsi juga tidak ada. Tetapi, adanya di jalan-jalan perumahan atau di jalur-jalur yang memang tidak dilintasi kendaraan umum," jelasnya.

"Itu yang mungkin akan kita atur dalam Undang-Undang," kata dia.

Meski demikian, Nurhayati juga menegaskan bila wacana pembatasan kepemilikan serta pengaturan area lintas, tidak serta merta melarang penggunaan motor.

Dia mengaku tak menutup mata akan pentingnya motor bagi masyarakat luas.

Baca Juga: Naik Motor Pakai Seragam SD, Disetop Polisi Nangis! Prihatin, Rupanya Disuruh Orang Tua

Oleh sebab itu, dia mengungkapkan hanya akan mewacanakan pengaturan pembatasan kepemilikan motor serta pengaturan area kendaraan roda dua dengan tetap mengakomodir motor bagi masyarakat.

"Tidak adanya roda dua pun akan menyulitkan masyarakat luas. Di tempat-tempat seperti Jakarta, mungkin tidak menjadi masalah karena kendaraan umum sudah baik," ucapnya.

"Tapi di daerah mungkin agak kesulitan kalau kendaraan roda dua tidak diakomodir," sambungnya.

"Tetapi, area di mana kendaraan roda dua bisa melintas mungkin itu yang bisa kita atur," kata Nurhayati.


Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Kisruh Rencana Pembatasan Sepeda Motor di Jalan Nasional, Korlantas Polri Rupanya Belum Dilibatkan

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Muncul Wacana Pembatasan dan Larangan Motor di Jalan Nasional

Editor : Indra Aditya

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa