Istiono menegaskan permohonan pembuatan SIM internasional menyertakan Smart SIM.
"Harus ada SIM lokal dan KTP asli. Makanya kita kerja sama di sini adalah kerja sama dengan Dukcapil, Kemendagri, Kmigrasi, BRI. Dengan penguatan kelembagaan ini suatu hal yang harus kita lakukan ini lebih mudah," ujarnya mengutip dari Kompas.com.
Istiono mengatakan layanan tersebut merupakan bentuk peningkatan pelayanan yang diberikan Polri agar dapat dirasakan masyarakat.
"Peningkatan pelayanan publik berbasis IT harus mudah dalam memberikan pelayanan yang dirasakan masyarakat. Sehingga mampu meningkatkan citra positif dan tidak mengabaikan unsur forensik kepolisian," imbuhnya.
Editor | : | Indra Aditya |
KOMENTAR