Kerugian mencapai Rp 8 juta berupa empat ban mobil dan pelek.
Pelaku pun terancam dengan pasal 362 KUHP terkait pencurian dengan pidana hukuman penjara lima tahun.
Sementara itu, pelaku, DSW, mengakui perbuatannya tersebut. Ia mengaku baru pertama kali melakukan pencurian itu.
Motifnya karena sakit hati dengan saudaranya, tetapi salah sasaran. Kendaraan itu bukan milik saudaranya, tetapi milik orang lain.
Baca Juga: Terdengar Teriakan, Honda BeAT Digondol Maling, Saksi Lihat Pelaku Gak Berkutik Karena Ini
"Saya mengakui perbuatan saya. Ban dan peleknya dijual harga berapa aja. Motif sakit hati dengan pemilik mobil, tapi salah perkiraan. Dikira milik saudara. Saya karena sakit hati karena perkataan saudaranya, tapi salah sasaran," ujarnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul Sakit Hati, Pemuda di Magelang Curi Ban Mobil Saudaranya, Ternyata Salah Sasaran,
Editor | : | Indra Aditya |
Sumber | : | TribunJogja.com |
KOMENTAR