Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Batal Ditilang Gara-gara Foto CCTV E-Tilang Tidak Jelas, Pegang Pipi Dikira Main Handphone

Parwata - Senin, 24 Februari 2020 | 19:00 WIB
Foto Ilustrasi. Petugas Surabaya Intelligent Transportation System (SITS) di Terminal Bratang menunjukkan rekaman pengendara mobil yang tidak mengenakan sabuk pengaman dari tangkapan CCTV yang dipasang di frontage road Jl A Yani, Jumat (3/1/2020).
surya.co.id/ahmad zaimul haq
Foto Ilustrasi. Petugas Surabaya Intelligent Transportation System (SITS) di Terminal Bratang menunjukkan rekaman pengendara mobil yang tidak mengenakan sabuk pengaman dari tangkapan CCTV yang dipasang di frontage road Jl A Yani, Jumat (3/1/2020).

Otomania.com - Kota Surabaya telah menerapakan Sistem Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) atau e-tilang sebulan lalu.

E-tilang tersebut tepatnya sudah diterapkan pada 16 Januari 2020 lalu.

Melansir dari Surya.co.id, dalam penerapannya E-TLE itu terjadi sejumlah masalah, yakni soal keakuratan kamera CCTV e-tilang.

Mochammad Yusril Afandi (22), warga Sidoarjo, merupakan salah satu pengendara mobil yang pernah jadi sasaran ketidakakuratan kamera CCTV e-tilang.

Setelah diurus di Posko Gakkum, Mal Pelayanan Siola, Yusril dinyatakan tidak melanggar dan tidak jadi ditilang.

Baca Juga: Tahun Depan Motor Dibidik Kamera E-TLE, Polisi Bingung Posisi Pelat Nomor

Yusril pun mengisahkan, saat itu dia mengendarai mobil Daihatsu Sirion nopol W 1393 TX dari arah Waru menuju Jalan Darmo, Surabaya untuk menjemput seorang teman di rumah saudara.

Sesampainya di Jalan Ahmad Yani, mobil yang ia kendarai terbidik kamera CCTV e-tilang karena dianggap melanggar lalu lintas.

"Saya melihat kamera CCTV mengeluarkan cahaya atau flash, memotret mobil saya. Saya menyadari bakal kena e-tilang. Tapi saya bingung, karena tak merasa melanggar aturan lalu lintas seperti marka jalan dan rambu-rambu. Kecepatan mobil juga 40 km," kata Yusril, Jumat (21/2/2020).

Dua hari kemudian, Yusril mendapat surat e-tilang dari Polda Jatim yang dikirim langsung ke rumahnya.

Ketika membuka surat e-tilang, ia terkejut dengan penjelasan pelanggaran lalu lintas yang dilakukannya.

"Di surat e-tilang menjelaskan bahwa saya melanggar aturan lalu lintas mengemudi sembari bermain ponsel. Lalu foto yang disertakan samar-samar terlihat tangan kanan saya posisinya memegang pipi kanan. Kualitas foto di surat e-tilang tak begitu bagus," ujarnya.

Padahal, Yusril ingat betul kala itu dia tak memegang maupun bermain ponsel.

"Saya juga ingat, tangan kanan saya memegang pipi itu tidak sedang mengangkat telepon. Tetapi saya sedang menggaruk pipi saya yang gatal," ucapnya.

Yusril pun tak terima dengan pelanggaran lalulintas yang dituduhkan kepadanya.

Dia kemudian menggunggah keluh kesahnya mendapat surat e-tilang di media sosial Twitter.

Baca Juga: Bukan Cuma Mobil, Tahun Depan E-TLE Juga Berlaku Untuk Motor

Salah satu pengguna Twitter menyarankan untuk mengajukan keberatan ke Posko Gakkum, Siola.

Di Posko Gakkum, dia menjelaskan kepada petugas jika tak bermain gawai saat mengemudi.

Petugas pun membuka file foto hasil jepretan kamera CCTV e-tilang untuk diteliti ulang.

Setelah diteliti, memang tangan Yusril tak terlihat memegang ponsel.

"Beberapa kali petugas memperbesar foto itu untuk memastikan bila saya tak memegang ponsel. Hasil foto di komputer kualitasnya lebih baik dibanding di surat e-tilang. Jelas di foto tersebut, tangan saya memang berada di pipi kanan. Tapi tangan saya tak menggenggam ponsel," terangnya.

Walhasil, petugas tak jadi menilang Yusril.

Temannya juga memberikan kesaksian jika tak menerima telepon dari Yusril saat diperjalanan.

"Proses pembelaan diri berlangsung 30 menit, teman saya membantu menjadi saksi. Petugas tak menilang. Karena saya tak terbukti bermain ponsel,'' urainya.

Sariyanto, warga Sidoarjo juga merasakan nasib serupa dengan Yusril akibat ketidakakuratan CCTV e-tilang.

Sariyanto mendapat surat e-tilang pada 17 Januari 2020.

Baca Juga: Tambah Canggih, CCTV E-TLE Bisa Deteksi Jenis Pelanggaran Ini

Dalam surat e-tilang itu menyebutkan, bila dirinya telah melanggar marka di Jalan Bratang Nginden sekitar pukul 21.30.

Padahal pada pukul 21.30 di hari itu, Sariyanto lembur kerja.

Jalan Nginden Bratang juga bukan jalur Sariyanto berangkat ataupun pulang kerja.

Dia pun keheranan dan merasa ada yang janggal.

"Saya lihat informasi pelat nomor di surat e-tilang, memang sesuai dengan mobil saya yakni L 1247 EM. Tapi saat saya lihat fotonya, bukan mobil saya," jelasnya.

Mobil yang terpotret oleh kamera CCTV e-tilang, Nissan Grand Livina abu-abu.

Sedangkan mobil miliknya Toyota Calya putih.

Selanjutnya, dia mengkonfirmasi kejanggalan surat e-tilang ke Posko Gakkum, Siola pada 21 Januari 2020.

"Petugas pun kaget melihat kejanggalan itu. Nopol mobil sama, tapi jenis dan warnanya berbeda. Setelah saya menunjukkan STNK untuk membuktikan bila itu bukan mobil saya, petugas tak menilang. Mereka juga akan menindaklanjuti masalah ini," terangnya.

Kendati tak ditilang, Sariyanto mengaku kecewa.

Baca Juga: Penggemar Lewat Jalur TransJakarta Bakal Kapok, CCTV E-TLE Mengintai

Sebab, petugas tak melakukan verifikasi terlebih dahulu sebelum melayangkan surat e-tilang kepadanya.

Mengurus e-tilang juga sangat memakan waktunya dan terbilang ribet.

Makan Waktu dan Terbilang Ribet

Sementara Abdul Aziz (49), warga Kedurus, Surabaya mengatakan pengurusan surat e-tilang memakan waktu lama.

Dia datang di Posko Gakkum Siola pada pukul 07.00 wib. Namun, dia baru mendapat panggilan petugas pada pukul 13.45 wib.

"Saya datang pukul 07.00 mendapat antrean 77. Hari ini cukup banyak pengendara yang mengurus e-tilang. Kalau jam 08.00 ke sini bisa tak kebagian nomor antrean, karena kuotanya cuma 150 orang. Maka dari itu saya datang lebih pagi. Tapi nyatanya tetap lama. Saya berharap ada inovasi pengurusan e-tilang," ujarnya.

Abdul Aziz melanggar aturan lalu lintas, karena tak mengenakan helm.

Dia terpotret kamera CCTV di traffic light Gunungsari.

"Pengurusannya juga rumit. Seharusnya setelah membayar denda tak perlu ke Kejaksaan Negeri Surabaya. Saya berharap, pengurusan e-tilang bisa dilakukan di satu tempat saja agar tak memakan waktu," pungkasnya.

Berdasarkan catatan Ditlantas Polda Jatim, sejak 17 Januari 2020 hingga 16 Februari 2020 terdapat 6.035 pelanggar melalui penerapan E-TLE di Kota Surabaya.

Menerobos lampu merah atau traffic light (TL) menjadi pelanggaran terbanyak, yakni 3.285 pelanggar

Baca Juga: Jangan Cuek Saat Kena Tilang E-TLE, Siap-siap STNK Diblokir

Diikuti pelanggaran menerabas marka dan rambu, sejumlah 1.712 pelanggar.

Lalu, tidak mengenakan sabuk keselamatan 472 pelanggar.

Melanggar batas ambang kecepatan 268 pelanggar.

Lalu, tidak menggunakan helm 202 pelanggar dan bermain ponsel saat mengemudi sejumlah 96 pelanggar.

Dari total pelanggara itu paling banyak dilakukan kalangan masyarakat swasta, sejumlah 758 orang.

Sedangkan dari kalangan TNI dan Polri, tercatat 50 orang.

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Foto Capture CCTV E-Tilang Tidak Jelas, Pegang Pipi Dikira Main Ponsel di Mobil,

Editor : Dimas Pradopo
Sumber : Surya.co.id

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa