Otomania.com - Masih banyak bisa ditemui pengendara motor yang berboncengan bertiga.
Bahkan enggak jarang juga yang berboncengan hingga empat.
Padahal berboncengan bertiga atau lebih, hal tersebut termasuk pelanggaran hukum.
Dan hal tersebut juga sudah ada aturannya.
Baca Juga: Rambu Tidak Dihiraukan, Pemotor Boncengan Bablas Masuk Tol Semarang, Identitas Tidak Diketahui
Pada Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ) Pasal 106 Ayat 9, tertulis:
"Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tanpa kereta samping dilarang membawa Penumpang lebih dari 1 (satu) orang."
Kalau nekat melakukannya, siap-siap kena ganjarannya mulai dari denda sampai 'dikandangin'.
Hal tersebut tertuang dalam Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ) Pasal 292 yang berbunyi:
"Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tanpa kereta samping yang mengangkut Penumpang lebih dari 1 (satu) orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (9) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1(satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)."
Founder Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC), Jusri Pulubuhu menyebut.
Fenomena bonceng tiga tersebut tak hanya membahayakan pelaku namun juga pengendara lain.
Pasalnya jumlah orang yang dibonceng akan mempengaruhi pengendara dalam menjaga keseimbangan.
Baca Juga: Viral Foto Dua Anak Boncengan Motor Pelat Merah Tanpa Helm, Polisi Lakukan Hal Ini
"Ketika ada orang yang dibonceng akan meningkatkan tingkat kesulitan pengendara," ujarnya.
"Roda dua terbatas pada keseimbangan semata, dalam mengendalikan dengan sempurna, pengendara harus selalu dapat menjaga keseimbangannya," sambungnya.
Jadi bagaimana, masih nekat bonceng tiga?
Editor | : | Dimas Pradopo |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR