Berbekal ilmu dari sekolah itulah, mereka mengotak-atik kabel kelistrikan motor sehingga bisa dinyalakan tanpa kunci kontak.
Motor jenis matic itu kemudian dibawa kabur dan dijual ke wilayah Malang, seharga Rp 2.900.000.
“Uang hasil penjualan itu kemudian dibelikan sepeda motor Suzuki Satria FU seharga Rp 2.400.000,” ungkap EG Pandia.
Sisa uang penjualan kemudian dipakai untuk ngopi bersama-sama.
Sementara motor Suzuki Satria yang dibeli dan diduga juga motor bodong, dipakai oleh YG sebagai pentolan.
Baca Juga: Lega..! Tiga Kelompok Sindikat Pencuri Motor Dibekuk Resmob Polda Metro, Kenali Wilayah Operasinya
Polisi kemudian melacak mereka, setelah korban melapor ke Polsek Sendang.
Akhirnya para tersangka ini berhasil ditangkap di sebuah SPBU di Malang pada 12 Februaei 2020 lalu.
Meski anak-anak, mereka tetap akan menjalani proses hukum tanpa diversi.
Salah satu alasannya karena mereka dijerat pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman tujuh tahun penjara, sementara perkara yang bisa diversi adalah perkara dengan ancaman kurang dari tujuh tahun.
“Selain itu ada satu di antaranya adalah residivis. Agar ada efek jera, ke depan tidak mengulangi lagi,” tegas EG Pandia.
Editor | : | Indra Aditya |
Sumber | : | Surya.co.id |
KOMENTAR