Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Pinjam Mobil Kerabat, Dikeroyok Debt Collector Hingga Cacat Permanen, Dua Tahun Kemudian Pelaku Dibekuk

Indra Aditya - Sabtu, 15 Februari 2020 | 17:10 WIB
Ilustrasi Debt Collector.
Istimewa
Ilustrasi Debt Collector.

Otomania.comPelaku penganiayaan dengan modus sebagai debt collector pada 13 Februari 2018 silam, berhasil ditangkap tim Reskrim Polsek Medan Area.

Kapolsek Medan Area, Kompol Faidir Chah mengungkapkan tersangka berinisial TH (48) warga Jalan Rupat, Kelurahan Gang Buntu, Kecamatan Medan Timur.

"Tersangka TH ditangkap berdasarkan laporan pengaduan dari korbannya bernama Kiki (40) warga Jalan Medan Area Selatan Kecamatan Medan Area. Dalam kasusnya, korban mengaku dianiaya oleh sekelompok orang yang diduga sebagai debt kolektor dan hendak mengambil mobil yang dikendarainya secara paksa oleh para pelaku," katanya, Jumat (14/2/2020).

Korban dijelaskan Faidir mengalami luka di bagian mata kanan oleh perbuatan tersangka.

"Setelah diperiksa oleh penyidik, tersangka TH mengaku menganiaya korban dengan tangannya dan mengenai mata kanan korban hingga luka-luka dan berdarah,” sambung Faidir.

Baca Juga: Video Debt Collector Ayun-ayunkan Samurai dan Celurit, Ancam Penunggak Kredit Mau Dimutilasi

Sementara, korban Kiki berterimakasih kinerja Kapolsek Medan Area, Kompol Faidir Chan, yang telah menangkap pelaku penganiayaan terhadap dirinya itu.

“Sudah dua tahun laporan pengaduan saya ditangani oleh penyidik namun baru sekarang ini pelakunya ditangkap,” tuturnya.

Kiki menjelaskan, awalnya bersama keluarga mengendarai mobil dan hendak pulang ke rumahnya.

Saat melintas di Jalan Amaliun, tiba-tiba korban dicegat oleh 10 pria yang mengendarai mobil dan 3 sepeda motor.

Para pelaku langsung memukuli mobil yang dikendarainya dan memaksa untuk keluar dari dalam mobil.

Baca Juga: Pemotor Datang ke Polsek dengan Muka Panik dan Kaki Gemetar, Korban Debt Collector Main Rampas Motor

"Namun, aku bersama istri dan anak tetap bertahan sehingga dianiaya oleh para pelaku mengakibatkan kondisi mata luka parah berdarah dan cacat permanen," ujarnya.

Kiki menambahkan sembari mengakui tidak mengetahui jika mobil milik abang sepupu istrinya yang dikendarainya itu masih berstatus kredit.

“Kami tidak mengetahui kalau mobil tersebut masih dalam status kredit karena waktu ditanya soal buku hitamnya (BPKB), abang sepupu selalu berjanji akan memberikannya," pungkas kiki.


Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul 2 Tahun Dilaporkan, Pelaku Debt Collector Ditangkap Polisi Akibat Lakukan Penganiayaan,

Editor : Indra Aditya

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa