Korban dibawa keliling
Saat itu modus yang dipakai I yakni menawarkan korban berinisal C kepada SH.
Kesepakatannya, pelaku menyepakati harga Rp 200 ribu dan korban dibawa selama dua jam.
Setelah sepakat dengan harga Rp 200 ribu, pasutri itu menjemput korban dan mengantarkannya kepad SH (32).
SH kemudian membawa korban naik ke atas mobilnya.
SH pun membawa CH ke arah Lubuk Alung, di atas mobil tersebut korban dicabuli.
Setelah dua jam, SH pun mengantarkan korban kembali pada pasutri muncikari.
Baca Juga: Pertama Digelar di Indonesia, Ada Apa Saja di Indonesia Custom E-Moto Expo & Championship?
Saat menyerahkan CH itu, SH juga memberikan Rp 200 ribu pada AY, istri pelaku.
"Selanjutnya korban kembali diantarkan kepada pasutri dan SH (32) memberikan sejumlah uang Rp 200 ribu kepada istri pelaku berinisial AY (20)," tegas Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman, Iptu Abdul Kadir Jailani.
Perbuatan tersebut kembali berlanjut pada Sabtu (8/2/2020).
Sekitar pukul 22.00 WIB I kembali menawarkan korban kepada Zz (47).
Tawarannya pun sama Rp 200 ribu, namun ZZ (47) hanya menyanggupinya dengan harga Rp 150 ribu.
Pasutri itu pun mengantarkan korban kepada ZZ (47) dan AY (28) menerima uang Rp 150 ribu.
Korban pun dibawa ZZ dengan perjanjian 2 jam, ZZ membawa korban menggunakan sepeda motor ke arah Pariaman.
"Korban kembali dibawa dengan perjanjian selama dua jam, selanjutnya ZZ (47) membawa korban ke arah Pariaman dengan sepada motor," ujarnya.
Editor | : | Indra Aditya |
KOMENTAR