Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Pemilik Motor Lupa Cabut Kunci, Iman Juru Parkir Goyah Ingat Kebutuhan Sekolah Anak

Parwata - Kamis, 6 Februari 2020 | 09:00 WIB
Tukang Parkir Curi Motor Tamu
Tribun Jateng
Tukang Parkir Curi Motor Tamu

"Setelah itu pada Malam harinya sekira pukul 23.00 kami berhasil menangkap tersangka Edi Santoso sebagai penadah.

Tidak sampai 1x24 jam kami juga berhasil menangkap tersangka utama yakni Krisna, " bebernya.

Putu menjelaskan barang bukti hasil kejahatan tersangka berupa satu unit Vario 125 bernopol AD 2847 KW dan uang sisa hasil kejahatan sebesar Rp 200 ribu.

"Tersangka Krisna dikenai pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara.

Sedangkan tersangka Edi melanggar pasal 480 KUHP dengan ancaman paling lama 6 tahun penjara, " terangnya.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Video Pagar Makan Tanaman, Tukang Parkir Curi Motor Tamu,

Editor : Indra Aditya
Sumber : Tribunjateng.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

yt-1 in left right search line play fb gp tw wa