Otomania.com - Kerusakan kendaraan akibat lubang di jalan tol, PT Jasa Marga (persero) siap mengganti rugi.
Seperti diketahui terdapat 7 mobil mengalami pecah ban, karena menghantam jalan tol yang berlubang.
Jalan tol yang berlubang yakni di Jalan Tol Prof. DR. Ir. Soedijatmo tepatnya di KM 25+200 arah Pluit, Jakarta Utara.
Disampaikan oleh Corporate Communications Department Head Jasa Marga, Irra Susiyanti di Jakarta, Selasa (4/2/2020).
Baca Juga: Banyak Komentar Tentang Jalan Tol Layang Japek II, Budi Setiyadi Bilang Begini
"Kalau kecelakaan atau kerusakan akibat dari infrastruktur yang ada di ruas kita itu boleh mengajukan klaim."
"Tapi nanti ada petugas kita yang mengurusnya dengan membuat berita acara saja," ujar Irra Susiyanti, dikutip dari GridOto.com.
"Tapi semua tergantung kerusakannya, kalau misalkan seperti 7 kendaraan yang hanya alami pecah ban di Tol Prof. DR. Ir. Soedijatmo ya kami mengantinya dengan membantu membuka ban tersebut saja."
"Kendaraan itu alami bocor karena menghantam lubang. Jadi karena ada genangan diatas lubangnya itu jadi enggak kelihatan. Memang posisi lubangnya itu agak miring sehingga ada pecahan-pecahan batu tajam," sambungnya.
Baca Juga: Begini Kata Pengamat Soal Jalan Tol Layang Jakarta-Cikampek II Bergelombang
Seian itu Irra juga menuturkan, masyarakat yang kendaraannya rusak akibat jalan berlubang.
Seperti ban pecah dipersilakan mengajukan klaim ke PT Jasa Marga melalui call centre dengan nomor 14080 dengan menyertakan cukup bukti.
Petugas Jasa Marga akan memproses klaim tersebut dan membuat berita acara agar laporan terekam.
Tentunya korban perlu membawa surat- surat kendaraan seperti STNK, KTP dan BPKB.
Tak hanya itu, juga perlu bukti kuat misalnya dilampirkan informasi seperti terkena lubang di Tol Mana dan KM berapa.
Jangan lupa membawa struk tanda masuk agar lebih akurat.
Editor | : | Indra Aditya |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR