Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Pemotor Masih Hobi Lewat JLNT Kasablanka, Kamera ETLE Siap Mengabadikan

Indra Aditya - Senin, 3 Februari 2020 | 18:00 WIB
Polisi akan menindak tegas para pemotor yang melintas di JLNT Casablanca
Wartakotalive.com
Polisi akan menindak tegas para pemotor yang melintas di JLNT Casablanca

Otomania.com - Hingga saat ini, tidak sedikit pemotor yang gemar menerobos naik ke jalan layang nontol (JLNT) Casablanca, Setiabudi, Jakarta Selatan.

Namun sekarang kelakuan itu tidak akan lolos dari jerat hukum.

Pasalnya, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bakal memasang kamera tilang electronic traffic law enforcement (ETLE) portabel untuk menindak pengendara sepeda motor yang menerobos.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar pun membenarkan hal tersebut.

"Iya betul sekali, nanti akan kita pasang portabel. Jadi pada jam-jam sibuk akan kita lakukan penindakan terhadap para pemotor yang masih berani nekat menerobos," kata Fahri dilansir dari GridOto.com di Jakarta, Senin (3/2/2020).

Fahri menambahkan, pemasangan kamera portable bersifat sementara, karena nantinya akan dipasang kamera permanen di sana.

Baca Juga: Polisi Gadungan di JLNT Casablanca Mengaku Beli Seragam Di Pasar Senen, Niat Pungli

Kamera portable itu, sementara ini akan digunakan pada pagi dan sore hari.

Diketahui, kendati sudah terpasang rambu larangan, sejumlah pengendara motor masih terlihat menerobos JLNT Casablanca.

Hal ini terjadi karena kesadaran berlalu lintas pengendara sepeda motor masih sangat minim.

Belakangan ini polisi memang sedang siaga melakukan penjagaan di JLNT, mengingat cukup banyak pemotor yang masih nekat melintas, apalagi ketika jam masuk kantor dan pulang kerja, yaitu pagi dan sore hari.

Baca Juga: Masih Banyak Pemotor Terobos JLNT Casablanca, Polisi Terapkan Hal Ini Sebagai Cara Terakhir

Untuk diketahui, berdasarkan Undang-Undang Lalu Lintas Pasal 287 ayat 1 dan 2, setiap pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar isyarat rambu lalu lintas, dapat dipidana dengan kurungan penjara paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp 500 ribu.

Bagaimana, sob.. mau dipenjara atau denda Rp 500 ribu gara-gara menerobos jalan layang nontol Casablanca?

Baca artikel serupa di (GridOto.com)

Editor : Indra Aditya

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa