Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Pemotor Masih Hobi Lewat JLNT Kasablanka, Kamera ETLE Siap Mengabadikan

Indra Aditya - Senin, 3 Februari 2020 | 18:00 WIB
Polisi akan menindak tegas para pemotor yang melintas di JLNT Casablanca
Wartakotalive.com
Polisi akan menindak tegas para pemotor yang melintas di JLNT Casablanca

Baca Juga: Masih Banyak Pemotor Terobos JLNT Casablanca, Polisi Terapkan Hal Ini Sebagai Cara Terakhir

Untuk diketahui, berdasarkan Undang-Undang Lalu Lintas Pasal 287 ayat 1 dan 2, setiap pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar isyarat rambu lalu lintas, dapat dipidana dengan kurungan penjara paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp 500 ribu.

Bagaimana, sob.. mau dipenjara atau denda Rp 500 ribu gara-gara menerobos jalan layang nontol Casablanca?

Baca artikel serupa di (GridOto.com)

Editor : Indra Aditya

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa