Baca Juga: Begal Nahas, Motor Korban Gagal Dinyalakan, Massa Keburu Berdatangan, Auto Babak Belur
Para pelaku begal sadis ini diketahui sering melakukan aksinya di wilayah Cikarang dan Tambun, serta telah memburu para korbannya puluhan kali.
"Saat beraksi, para pelaku selalu bawa celurit dan tidak segan-segan menusuk korbannya," kata Siswo.
Barang bukti yang diamankan polisi saat menangkap pelaku adalah 2 motor, 2 celurit dan 3 ponsel. Para pelaku dijerat Pasal 365 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Menyedihkan, Komplotan Begal Sadis di Bekasi yang Ditangkap Polisi Sebagian Adalah Pelajar SMP,
Editor | : | Indra Aditya |
KOMENTAR