Otomania.com – Pegawai kopi Yor pelaku pelemparan susu kemasan pada driver ojol, setelah sempat ditangkap polisi, akhirnya dibebaskan.
Pembebasan pelaku berinisial Y (27) ini dilakukan setelah kedua belah pihak sepakat berdamai.
Korban berinisial A (53) memilih memaafkan pelaku lantaran itikad baik ditunjukkan keluarganya untuk meminta maaf secara langsung.
Aksi pelemparan kotak susu yang dilakukan pegawai Kedai Kopi Yor kepada pengendara wanita ojek online berakhir damai.
Hal tersebut diungkapkan Kapolsek Cidadap AKP Septa Firmansyah melalui pesan singkatnya.
"Alhamdulillah sudah damai, keduanya sudah saling memaafkan," kata Septa, Sabtu (1/2/2020).
Seperti diketahui, pelemparan ini dilakukan Y (27) kepada pengendara ojol wanita berinisial A (53).
Sebelumnya, polisi menetapkan Y sebagai tersangka dengan jeratan pasal Pasal 351 ayat 1, juncto pasal 21. Namun keluarga Y memiliki itikad baik untuk meminta maaf.
Sebagai pengayom masyarakat dan permintaan kedua keluarga akhirnya polisi memediasi keduanya untuk berdamai.
Berdasarkan kesepakatan kedua keluarga, Y pun bisa bernapas lega karena kembali menghirup udara segar.
Editor | : | Indra Aditya |
KOMENTAR