Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Licin Bagai Belut, Lima Tahun Buron Pelaku Pencurian 100 Mobil Ditangkap, Biasa Jual Mobil eks Singapura

Parwata - Jumat, 31 Januari 2020 | 21:00 WIB
H Sobur (50), tersangka pencurian lebih dari 100 mobil, saat diwawancara di depan wartawan di Mapolsek Warungkondang, Cianjur, Jumat (31/1/2020).
Tribun Jabar/Ferri Amiril Mukminin
H Sobur (50), tersangka pencurian lebih dari 100 mobil, saat diwawancara di depan wartawan di Mapolsek Warungkondang, Cianjur, Jumat (31/1/2020).

Otomania.com - Setelah buron selama lima tahun, pelaku pencurian mobil H SBH (50) akhirnya ditangkap oleh polisi.

H SBH, telah mencuri sebanyak 100 lebih mobil dalam 10 tahun terakhir di wilayah Cianjur, Bogor, dan Sukabumi.

Pelaku pencurian mobil tersebut ditangkap setelah Polsek Warungkondang mendapatkan informasi.

Yaitu informasi, rumah kontrakan yang diduga sebagai tempat penyimpanan mobil terendus di wilayah Kabupaten Bogor, Rabu (29/1/2020).

Melansir dari Tribuncirebon.com, Kapolres Cianjur AKBP Juang Andi Priyanto, mengatakan.

Baca Juga: Mainkan Stempel dan Kop Surat, Pegawai Pengadilan Sekongkol dengan Sindikat Pencuri mobil

Pelaku sudah mencuri 100 mobil lalu dipreteli dan dijual per bagian mobil.

"Modusnya mencuri mobil lalu mempreteli dan menjual bagian mobil secara terpisah, pelaku sudah 10 tahun merencanakan pencurian mobil," ujar Kapolres di Mapolsek Warungkondang, Jumat (31/1/2020).

Ia mengatakan, pelaku merupakan otak dari rencana jahat yang dilakukan oleh tiga orang anak buahnya.

"Mobil yang dicuri berada di wilayah Cianjur, Bogor, dan Sukabumi," kata Kapolres.

Kapolres mengatakan, Reskrim Polsek Warungkondang juga mengamankan belasan STNK dan puluhan bagian mobil mulai ban, pintu, dan komponen lainnya di gudang tempat pelaku digerebek.

Untuk membongkar aksi SBH, Kapolsek Warungkondang Kompol Gito mengatakan, pihaknya mengintai selama satu bulan.

Kapolsek menerima kabar bahwa buronan berada di Kampung Tugu, Desa Tugu Selatan, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor.

"Awal mula ada kabar anaknya sering berkunjung ke ayahnya yang menjadi daftar pencarian orang di Polsek Warungkondang," ujar Gito.

Setelah menerima informasi tersebut, kata Gito, lalu dilakukan pengintaian sampai ke lokasi selama seminggu.

"Setelah memastikan lokasi pada, kami utus anggota unit reskrim di bawah kendali Kanit Reskrim Iptu Badruzaman bersama beberapa anggota selama tiga hari," kata Gito.

Baca Juga: Trik Jitu Perlambat Aksi Pencuri Mobil

Tiga hari melakukan pengintaian jarak dekat dipastikan satu rumah dihuni tersangka.

Sebuah rumah berlantai dua disinyalir menjadi tempat persembunyian tersangka di bawahnya terdapat sebuah gudang.

"Pengendapan selama tiga hari, menyiapkan personel lalu menangkap tersangka di rumah berlantai dua," kata Kapolsek.

Saat ditangkap tersangka sedang menonton televisi dan ditangkap tanpa melakukan perlawanan.

Barang bukti seperti bagian-bagian mobil ada gudang di bagian bawah rumah.

"Tanpa perlawanan, pelaku sedang sendirian," kata Kapolsek.

Mobil Sayur

Kapolres Cianjur AKBP Juang Andi Priyanto mengatakan tersangka pencuri 100 unit mobil sudah menjalankan bisnis haramnya selama 10 tahun.

"Selama 10 tahun itu tersangka telah mencuri 100 mobil, menggunakan alat dan letter T, sekali bergerak melibatkan sekitar empat orang, ada yang bertugas juga melakukan pengintaian," ujar Kapolres di Mapolsek Warungkondang, Jumat (31/1/2020).

Kepada Kapolres, tersangka SBH (50) mengaku telah mencuri 100 unit mobil dan sasaran kebanyakan mobil sayur karena mudah dicuri dan dijual komponen mobilnya.

"Mobil sayur lebih mudah dicuri, uangnya saya habiskan untuk foya-foya dan beli sabu," ujar tersangka.

Ia membenarkan dirinya merupakan otak pelaku yang menyusun strategi untuk menggerakkan pencurian di wilayah Cianjur, Bogor, dan Sukabumi.

Baca Juga: Maling Mobil Udah Biasa, Jono Lebih Doyan Colong Spidometer El Sapek

Tersangka terjerat pasal 363 dengan ancaman penjara minimal 7 tahun. Ia sudah masuk menjadi daftar pencarian orang swlama lima tahun lebih dan baru tertangkap kemarin.

Mobil Eks Singapura

Kapolsek Warungkondang Kompol Gito mengatakan, pelaku pencurian 100 unit mobil SBH (50) ternyata juga bisa membongkar dan memperjualbelikan mobil eks Singapura.

Tersangka mengaku hanya butuh waktu seminggu untuk membongkar mobil curian dan menjual komponen demi komponen mobil secara terpisah. Dalam seminggu biasanya komponen mobil sudah terjual.

"Tersangka ini juga menjualbelikan mobil eks Singapura, kendaraan dari luar negeri ini juga untuk dipecah dan dijual," kata Kapolsek.

Anggota Unit Reskrim Polsek Warungkondang Bripka Dodi Yogi, yang mengintai dan menangkap tersangka mengatakan, ia menemukan sekitar 16 pasang ban mobil, surat tanda nomor kendaraan dan barang bukti lainnya berupa kunci mobil.

"Tersangka pintar berkelit, berpindah-pindah, juga bisa merubah KTP dan SIM," kata Dodi.

Ia juga menemukan uang sekitar Rp 39 juta yang berserakan di lantai atas rumah dan dijadikan barangbukti.

"Semua diamankan bersama tersangka, lalu kami bawa ke Polsek Warungkondang," kata Dodi.

Artikel ini telah tayang di Tribuncirebon.com dengan judul Curi 100 Mobil, Pria Asal Cianjur Ini Licin Bagai Belut, Polisi Waktu Perlu 5 Tahun Menangkapnya,

Editor : Dimas Pradopo
Sumber : tribuncirebon.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa