Otomania.com - Setelah buron selama lima tahun, pelaku pencurian mobil H SBH (50) akhirnya ditangkap oleh polisi.
H SBH, telah mencuri sebanyak 100 lebih mobil dalam 10 tahun terakhir di wilayah Cianjur, Bogor, dan Sukabumi.
Pelaku pencurian mobil tersebut ditangkap setelah Polsek Warungkondang mendapatkan informasi.
Yaitu informasi, rumah kontrakan yang diduga sebagai tempat penyimpanan mobil terendus di wilayah Kabupaten Bogor, Rabu (29/1/2020).
Melansir dari Tribuncirebon.com, Kapolres Cianjur AKBP Juang Andi Priyanto, mengatakan.
Baca Juga: Mainkan Stempel dan Kop Surat, Pegawai Pengadilan Sekongkol dengan Sindikat Pencuri mobil
Pelaku sudah mencuri 100 mobil lalu dipreteli dan dijual per bagian mobil.
"Modusnya mencuri mobil lalu mempreteli dan menjual bagian mobil secara terpisah, pelaku sudah 10 tahun merencanakan pencurian mobil," ujar Kapolres di Mapolsek Warungkondang, Jumat (31/1/2020).
Ia mengatakan, pelaku merupakan otak dari rencana jahat yang dilakukan oleh tiga orang anak buahnya.
"Mobil yang dicuri berada di wilayah Cianjur, Bogor, dan Sukabumi," kata Kapolres.
Kapolres mengatakan, Reskrim Polsek Warungkondang juga mengamankan belasan STNK dan puluhan bagian mobil mulai ban, pintu, dan komponen lainnya di gudang tempat pelaku digerebek.
Editor | : | Dimas Pradopo |
Sumber | : | tribuncirebon.com |
KOMENTAR