Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Tol Dalam Kota Segera Berlakukan Tarif Baru, Ini Tanggal dan Daftarnya

Parwata - Rabu, 29 Januari 2020 | 18:40 WIB
Ilustrasi jalan tol dalam kota(KOMPAS/WISNU WIDIANTORO)
Ilustrasi jalan tol dalam kota(KOMPAS/WISNU WIDIANTORO)

Otomania.com - Tarif tol baru dalam kota dengan ruas Cawang-Tomang-Pluit dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit akan segera diberlakukan.

Oleh PT Jasa Marga (Persero) dan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk, tarif baru tersebut akan diberlakukan pada Jumat (31/1/2020) tepat pukul 00.00 dini hari.

Melansir dari Kompas.com, Marketing and Communication Department Head Jasamarga Irra Susiyanti dalam keterangan tertulisnya, Rabu (29/1/2020) menuturkan.

"Penyesuaian tarif ini sesuai dengan Keputusan Menteri PUPR No. 1231/KPTS/M/2019 tanggal 31 Desember 2019 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Cawang-Tomang-Pluit dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit," tutur Irra Susiyanti.

Baca Juga: Jangan Kaget, Ini Daftar Lengkap Tarif Tol Cipali Naik Sebentar Lagi

Adapun penyesuiaan yang dilakukan adalah dengan menaikkan tarif untuk kendaraan golongan I dan II.

Kemudian, terjadi penurunan untuk kendaraang golongan III, IV dan V.

Berikut detail tarif yang akan mulai berlaku pada Jumat besok, pukul 00.00 :

Gol I: Rp 10.000 dari semula Rp 9.500

Gol II: Rp 15.000 dari semula Rp 11.500

Gol III: Rp 15.000 dari semula Rp 15.500

Gol IV: Rp 17.000 dari semula Rp 19.000

Gol V: Rp 17.000 dari semula Rp 23.000

Baca Juga: Segera Diresmikan, Ini Perkiraan Tarif Tol Layang Jakarta-Cikampek II Segera Diresmikan

Irra menjelaskan, penurunan yang terjadi pada golongan III hingga V diakibatkan adanya simplifikasi golongan kendaraan.

"Penurunan signifikan terjadi pada tarif Gol. IV dan Gol. V, yaitu turun sebesar 10,53 persen untuk Gol IV dan turun sebesar 26,09 persen untuk Gol V," katanya.

Sebagai informasi, penyesuaian tarif tol telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol dengan perubahan pada PP Nomor 30 Tahun 2017.

Berdasarkan regulasi tersebut, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi.

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Per 31 Januari Tol Dalam Kota Berlakukan Tarif Baru, Ini Detailnya",

Editor : Indra Aditya
Sumber : Kompas.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa