Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Tol Dalam Kota Segera Berlakukan Tarif Baru, Ini Tanggal dan Daftarnya

Parwata - Rabu, 29 Januari 2020 | 18:40 WIB
Ilustrasi jalan tol dalam kota(KOMPAS/WISNU WIDIANTORO)
Ilustrasi jalan tol dalam kota(KOMPAS/WISNU WIDIANTORO)

Irra menjelaskan, penurunan yang terjadi pada golongan III hingga V diakibatkan adanya simplifikasi golongan kendaraan.

"Penurunan signifikan terjadi pada tarif Gol. IV dan Gol. V, yaitu turun sebesar 10,53 persen untuk Gol IV dan turun sebesar 26,09 persen untuk Gol V," katanya.

Sebagai informasi, penyesuaian tarif tol telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol dengan perubahan pada PP Nomor 30 Tahun 2017.

Berdasarkan regulasi tersebut, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi.

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Per 31 Januari Tol Dalam Kota Berlakukan Tarif Baru, Ini Detailnya",

Editor : Indra Aditya
Sumber : Kompas.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa