Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Video Bonceng Tiga Nikung Ambil Gaya Pembalap MotoGP, Auto Rebahan, Netizen: Terong-terongan Banyak Gaya

Indra Aditya - Minggu, 26 Januari 2020 | 13:00 WIB
Pengendara motor bonceng tiga terjatuh di tikungan
Instagram/@dashcam_owners_indonesia
Pengendara motor bonceng tiga terjatuh di tikungan

Baca Juga: Netizen Urunan Untuk Driver Ojol 68 Tahun, Terkumpul Sampai Ratusan Juta, Beli Motor Baru Sampai Renovasi Rumah

kania_aprilya: Udah ga pke helm bocengan 3 ,, hadeuhh bocah

Selain kurang berhati-hati karena ngebut di tikungan, aksi bonceng motor lebih dari dua orang sebenarnya memang dilarang.

Larangan itu sudah diatur dalam UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Khusus untuk para pelanggar bisa diancam denda ataupun kurungan penjara.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 

Motor Terjatuh #yidashcam #dashcam #dashcamera #dashcamindonesia #dashcamownersindonesia

A post shared by Dash Cam Owners Indonesia (@dashcam_owners_indonesia) on

Editor : Indra Aditya

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa