Baca Juga: Ngaku Enggak Maksa Tapi Bikin Resah, Begini Pengakuan Kedua Pelaku Pemerasan Sopir Angkot
Tiga orang eksekutor lapangan lainnya juga ikut diringkus dalam penangkapan ini.
Adapun selain mencuri motor dan mobil di jalanan, sindikat ini juga melakukan penggelapan.
Dari pengungkapan ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 30 unit sepeda motor dan empat unit mobil.
Para tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, 372 KUHP tentang penggelapan, dan 481 tentang penadahan.
"Dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara," tutup Budhi.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Jadi Supir Taksi Online, Pentolan Curanmor Hanya Berkamuflase,
Editor | : | Indra Aditya |
KOMENTAR