Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Kisah Pembunuh Sopir Taksi Online, Pilih Korban yang Bertubuh Kecil, Kini Menanti Hukuman Mati

Indra Aditya - Jumat, 17 Januari 2020 | 13:50 WIB
Akbar, sebagai otak pelaku pembunuhan sopir taksi online diganjar hukuman mati.
KOMPAS/RHAMA PURNA JATI
Akbar, sebagai otak pelaku pembunuhan sopir taksi online diganjar hukuman mati.

Otomania.com – Driver taksi online beberapa waktu belakangan kerap menjadi korban kejahatan, bahkan ada yang sampai dibunuh.

Ada kelompok perampok dan pembunuh ini sengaja memilih driver taksi online bertubuh kecil untuk memuluskan aksinya.

Akbar Al Fariz (34) adalah otak kejahatan sadis tersebut.

Ia pun dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum.
Dua pelaku lain telah divonis mati, sedangkan satu pelaku lagi

divonis 10 tahun penjara karena masih di bawah umur.
Akbar Al Fariz, terdakwa utama pembunuh driver taksi online di Palembang, Sumatera Selatan, Sofyan, dituntut hukuman mati.

Selain menjadi pelaku, dia juga diduga merencanakan pembunuhan dan mengajak serta tiga pelaku lain.

Tuntutan ini dibacakan Jaksa Penuntut Umum Purnama Sofyan di Pengadilan Negeri Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (16/1/2020).

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Efrata Tarigan ini, jaksa menuntut Akbar dijatuhi hukuman mati.

Baca Juga: Merasa Aman, Pelaku Begal Taksi Online Pulang Kampung, Disambut Gelang Kembar

Terdakwa dinilai terbukti melanggar Pasal 340 jo KUHP Pasal 55 Ayat 1 tentang Pembunuhan Berencana terhadap Sofyan (44) pada 29 Oktober 2018.

Akbar juga menyuruh tiga pelaku lain, yakni Riduan (45), Acundra (21), dan FR (16), ikut membunuh Sofyan.

Menurut Purnama, ada beberapa hal yang memberatkan sehingga Akbar dituntut hukuman mati, salah satunya karena Akbar adalah aktor utama di balik pembunuhan ini.

”Akbar yang memilih korban dan mengharuskan korban yang disasarnya tewas,” katanya.

Purnama menuturkan, sebenarnya ada waktu bagi Akbar untuk tidak melakukan aksinya.

Dia dua kali membatalkan pemesanan taksi daring karena sejumlah alasan.

Untuk alasan pertama, pemesanan dibatalkan karena calon korban pertama membawa iring-iringan.

Baca Juga: Driver Ojek Online Wanita Tewas Setelah Kejar-kejaran dan Senggolan Dengan Motor Trail, Motor Hancur Tabrak Tiang Listrik

Adapun untuk calon korban kedua juga dibatalkan karena merupakan tetangga dari keponakan Akbar.

”Dua calon korban ini dibatalkan karena terlalu berisiko aksinya akan lebih mudah diketahui,” ujar Purnama.

Akhirnya, pilihan jatuh pada korban ketiga, yakni Sofyan.

Selain lebih aman, tubuh korban juga tergolong kecil.

Menurut jaksa, fakta ini membuktikan pelaku memiliki kesempatan untuk membatalkan niatnya, tetapi hal itu tidak dilakukan.

Hal lain yang memberatkan, pembunuhan tergolong sadis.

Korban juga merupakan tulang punggung keluarga dengan satu istri dan empat anak.

Baca Juga: Pertama Diluncurkan di Kabupaten Bandung, Angkot Dengan Berbasis Online, Cuma boleh Ngetem 3 Menit

Tidak ada perdamaian dari pihak keluarga.

Belum lagi, Akbar mengajak FR, seorang anak di bawah umur, untuk melancarkan aksinya tersebut.

”Tidak ada satu pun hal yang meringankan,” ungkap Purnama.

Purnama mengatakan, sidang Akbar merupakan yang terakhir dari sidang semua pelaku karena Akbar baru ditangkap pada 21 Agustus 2019 atau sekitar 10 bulan setelah terungkapnya kasus ini.

Adapun pelaku lain sudah tertangkap lebih dulu dan disidang hingga vonis.

Purnama optimistis, Akbar diganjar dengan hukuman maksimal karena ketiga pelaku lain juga telah dijerat dengan hukuman maksimal.

”Apalagi, Akbar adalah aktor utama dari kejahatan ini,” katanya.
Riduan dan Acundra divonis hukuman mati oleh majelis hakim PN Palembang pada 24 April 2019.

Baca Juga: Karena Dendam, Pria Ini Niat Cari Driver Taksi Online Lewat Aplikasi, Sampai Batalkan 20 Pesanan

Adapun FR dihukum 10 tahun penjara, hukuman terberat dalam peradilan anak.

Banding yang diajukan Acundra dan Riduan pun ditolak.

”Saat ini, mereka sedang mengajukan banding luar biasa berupa peninjauan kembali,” kata Purnama.

Orangtua korban, Kiagus Abdul Roni, mengatakan puas dengan tuntutan tersebut.

Menurut dia, perbuatan Akbar adalah tindakan yang keji dan pantas diganjar dengan hukuman mati.

”Cukup anak saya yang jadi korban, jangan sampai orang lain mengalami nasib yang sama,” kata Roni.

Setelah kematian anaknya, ujar Roni, istri dan anak Sofyan tinggal bersamanya.

Baca Juga: 'Tuyul' Perempuan Berhasil Diringkus Polisi, Driver Ojek Online Sering Dirugikan Karena Keberadaannya

”Kami juga harus membiayai mereka setelah kepergian anak saya,” kata Roni.

Menyikapi tuntutan tersebut, Akbar meminta waktu kepada majelis hakim selama satu minggu untuk menyusun nota pembelaan.

Namun, dia mengatakan tidak pernah mengajak FR untuk ikut dalam aksi ini.

”FR sendiri yang mau ikut bergabung,” kata Akbar.

Akbar berharap tidak ada orang lain yang mengikuti aksinya.

”Cukuplah saya, jangan ada lagi pelaku yang lain. Saya terima tuntutan ini,” katanya.


Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Pembunuh ini Pilih Driver Taksi Online Bertubuh Kecil sebagai Sasaran, Akbar pun Dituntut Mati,

Editor : Indra Aditya

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa