Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Warga Bekasi Ini Bikin Bangga, Gak Perlu Perda dan Denda Sudah Tertib Parkir di Jalan Kampung, Cuma Modal Ini

Indra Aditya - Kamis, 16 Januari 2020 | 15:40 WIB
Cuma modal spanduk ini, warga di Bekasi jadi tertib soal parkir di jalan kampung
WARTA KOTA/MUHAMMAD AZZAM
Cuma modal spanduk ini, warga di Bekasi jadi tertib soal parkir di jalan kampung

Otomania.com – Karena kesadaran yang tinggi DPRD Kota Bekasi mengapresiasi warga RW 22 Kampung Bulak Macan, Kelurahan Harapan Jaya, Kecamatan Bekasi Utara.

Sebab, warga di sana berhasil menerapkan larangan parkir mobil di jalan permukiman tanpa perlu adanya sebuah peraturan daerah (perda).

"Ya itu lebih bagus, artinya tanpa perda masyarakat bisa menyelesaikan masalahnya sendiri itu."

"Jadi perda itu bukan segala sesuatu yang mengatur masyarakat harus diperdakan," kata Ketua DPRD Kota Bekasi Chairoman Juwono Putro, Kamis (16/1/2020).

Chairoman menyebut, penerapan larangan parkir dan imbauan warga agar memiliki garasi sebelum memiliki mobil, bisa dicontoh wilayah lain di Kota Bekasi.

Ia juga menyebut perda yang mengatur hal itu dirasa belum perlu diterbitkan seperti di Kota Depok.

Baca Juga: Usai Tabrak Truk Parkir, Angkot Dihantam Trailer, Atap Terkoyak 2 Orang Tewas dan 7 Lainnya Luka Parah

Sebab, persoalan tiap daerah pastinya berbeda.

"Kita harus lihat dulu persoalannya, jangan main asal adopsi saja."
"Perda itu juga kan diterbitkan jika ada aspirasi masyarakat atau permintaan Pemerintah Kota Bekasi," jelasnya.

Namun, kata Chairoman, jika Perda itu diperlukan, maka DPRD siap membahas dan menerbitkannya.

"Jika persoalan parkir di jalan permukiman ini jadi keluhan dan keresahan warga, itu mungkin dibutuhkan Perda sebagai penguat."
"Tapi tentu harus ada pembahasan bersama dengan Wali Kota dengan pemkot," terangnya.

Sebelumnya, Kampung Bulak RW 022, Kelurahan Harapan Jaya, Bekasi Utara menerapkan larangan kendaraan parkir di jalan permukiman.

Warga diminta menyiapkan garasi sebelum membeli mobil.

Editor : Indra Aditya

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa