Hal itu bertujuan untuk menentukan kondisi seperti apa yang membuat wanpretasi terjadi.
Putusan ini dikeluarkan MK atas gugatan yang diajukan oleh pasangan suami istri asal Bekasi, Suri Agung Prabowo dan Apriliani Dewi.
Suri dan Dewi mengajukan gugatan karena menilai kendaraan yang masih dicicilnya diambil-alih secara sepihak oleh perusahaan leasing tanpa melalui prosedur hukum yang benar.
Perusahaan tersebut juga melibatkan debt collector.
Artikel serupa telah tayang di tribun-medan.com dengan judul TERBARU Putusan MK: Leasing Gak Bisa Asal Tarik Mobil atau Motor dari Debitur, Nih Syaratnya
Editor | : | Indra Aditya |
KOMENTAR