Otomania.com - Tim Garuda Satuan Reskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), berhasil meringkus tersangka spesialis pencurian helm.
Tersangka bernama Abdul Muhaimin (32), yang telah beroperasi sebanyak empat kali di area parkir bandara.
Dari aksi tersebut dirinya berhasil membawa kabur delapan buah helm merek INK dan NHK.
Dan belum lagi pencurian yang dilakukannya di area parkir pusat keramaian dan perbelanjaan lain di Jakarta.
Melansir dari TribunJakarta.com, Muhaimin selalu mengincar helm merek NHK dan INK, karena helm tersebut paling mudah untuk dijual kembali.
Baca Juga: Maling Helm Beraksi di Parkiran KPK Kena CCTV, Siap-siap Diborgol
Untuk menyasar dua merek tersebut, Muhaimin mempelajari cara mengakali kebiasaan pemotor yang menaruh helmnya dengan cara dijepit di jok.
Kasat Reskrim Polresta Bandara Soetta, AKP Alexander Yurikho, mengirimkan video kepada TribunJakarta.com yang memperlihatkan cara Muhaimin memetik helm yang dijepit di jok tersebut.
Tak sampai lima detik, Muhaimin berhasil mengambil helm tersebut tanpa merusaknya sedikitpun.
Caranya dengan mengangkat bagian jok tersebut, lalu menarik sedikit bagian tali helm yang dijepit.
"Di sebelah helm yang jadi incaran, dia parkir sebelahnya. Setelah parkir di sebelahnya kemudian yang bersangkutan mengambil."
Baca Juga: Jangan Malas Bro! Ini Efeknya Jika Helm Dibiarkan Dalam Kondisi Basah
"Satu, dua, tiga, empat, tak sampai lima detik," ujar Yurokho dalam video tersebut.
Namun tidak sembarangan, karena mengangkat jok motor cukup berat, terlebih harus mengendap-endap seperti yang dilakukan Muhaimin.
Karena mudahnya tersangka mempraktikan aksinya, Yurikho curiga masih ada korban lain selain tiga orang yang sudah melapor ke Polresta Bandara.
"Melakukan inventarisir pengaduan masyarakat pengguna jasa parkir area Bandara Soekarno-Hatta yang merasa pernah kehilangan helm untuk dilakukan konfirmasi terhadap tersangka," jelas Yurikho melalui aplikasi pesan singkat, Sabtu (28/12/2019).
Atas perbuatannya, Muhaimin dijerat pasal 362 KUHPidana dan atau pasal 363 KUHPidana, tentang tidak pidana pencurian dan atau pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Cara Maling Spesialis Akali Helm yang Dijepit di Jok Motor, Raib Tak Sampai 5 Detik,
Editor | : | Dimas Pradopo |
Sumber | : | TribunJakarta.com |
KOMENTAR