Otomania.com - Polda Jatim akhirnya mengungkap hasil laboratorium forensik (Labfor) dari insiden kecelakaan maut yang terjadi di Jalan Raya Surabaya-Malang, Desa Sentul, Purwodadi, Pasuruan.
Kecelakaan maut yang menewaskan korban hingga 7 orang tersebut terjadi pada Selasa (22/12/2019) kemarin.
Terungkap sejumlah kelalaian yang dilakukan oleh pengemudi truk trailer bernomor polisi (nopol) S-9066-UU dan bermuatan alat berat jenis Ekskavator.
Ternyata, truk trailer itu membawa beban muatan yang melebihi batas maksimal.
Truk trailer tahun pabrikan 1993 itu seharusnya hanya mampu membawa beban muatan maksimal 19 Ton.
(Baca Juga: Teaser Merdunya Mesin Kawasaki Ninja ZX-25R 4-Silinder, Suaranya Bikin Hati Bergetar)
Namun, beban berat Eskavator yang dibawa melintas pada Minggu (22/12/2019) itu melampaui batas maksimum hingga 27 Ton.
"Yang jelas sangat membahayakan," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera, saat dihubungi awak media, Selasa (24/12/2019).
Selain itu, truk tersebut juga tidak meminta pengawalan dari pihak kepolisian saat hendak mengirim alat berat ke suatu lokasi.
"Dan hasil pemeriksaan ini, alat berat tersebut ini diangkut dan tidak ada pengawalan," pungkas Kombes Pol Frans Barung Mangera.
Editor | : | Indra Aditya |
Sumber | : | TribunJatim.com |
KOMENTAR