Otomania.com - Polda jatim telang mengidentifikasi tujuh dari 14 mobil yang disita melalui Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara dengan bukti Form A.
Dua diantaranya masuk dengan Form B, akan tetapi saat disita berada di tangan perseorangan.
"Dari 14 mobil itu lima sudah teridentifikasi, empat sudah diambil pemiliknya, satu sudah menunjukkan dokumen lengkap, jadi tersisa sembilan yang kami rapatkan bersama Ditjen Pajak dan Bea Cukai," kata Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan, dikutip dari TribunJatim.com, Kamis, (19/12/2019).
Kesembilan mobil dimaksud tujuh di antaranya ber-Form A dan dua sisanya ber-Form B.
"Kita akan mengirimkan data-data nomor rangka dan nomor mesinnya ke Bea Cukai, apakah betul Form A-nya ini sesuai importasinya ataukah palsu. Karena banyak sekarang Form A yang palsu," tambahnya.
Baca Juga: Mapolda Jatim 'Umpetin' 13 Supercar Mewah Milik Crazy Rich Surabayan, Terkait Kelengkapan Dokumen
Sementara dua mobil lainnya yang ber-Form B masing-masing merek Ferrari warna merah.
Polisi masih menyelidiki bagaimana bisa dua mobil tersebut berpindah tangan ke perseorangan.
"Kita akan berkonsultasi dengan konsulat untuk menelusuri pemilik asal mobil tersebut," lanjut Luki.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Jatim, Boedi Prijo S, mengatakan, bahwa kendaraan impor yang ber-Form A belum dikenai pajak karena belum terdaftar di sistem electronic registration and identification (ERI) Korlantas Polri.
Adapun, kendaraan ber-Form B tidak dikenakan pajak karena kendaraan khusus kedutaan.
"Seandainya dari tujuh (mobil mewah ber-Form A) ini didaftarkan di Jawa Timur, dari hasil taktasi tarif pajak yang ada, maka akan diperoleh pembayaran pajak sebesar Rp 4,406 miliar," kata Boedi.
Editor | : | Indra Aditya |
KOMENTAR