Otomania.com - Saat membeli motor baru, sudah lazim mendapatkan, STNK, pelat nomor, dan beberapa berkas lainnya.
Namun masih ada juga yang belum tahu, jika membeli motor baru akan mendapat stiker yang dapat di barcode.
Nah begitulah pertanyaan dari Abu Khanza Audi yang baru saja beli Yamaha NMAX dari dealer.
Dilansir dari Motorplus-online.com, Khanza menanyakan fungsinya buat apa di grup Yamaha NMAX Indonesia.
Baca Juga: Kabarnya Honda Siapkan Motor Skutik Bermesin 157 CC, Untuk Lawan NMAX?
"Ini fungsinya buat apaan ya..., baru dapet nih bareng pelat nomor dan STNK.
Kata orang showroom disuruh orang Samsat tempel di bagian depan kendaraan kita, tapi gw ogah nurut, males pasang stiker gituan," jelas Abu Khanza dalam postingannya.
Nah, tidak semua orang tahu juga fungsi dari stiker itu.
Imam Santosa, salah satu anggota grup menjelaskan apa fungsi dari stiker tersebut.
Baca Juga: Yamaha NMAX Memang Menggoda, Kondisi Bekas Harga Kena Sunat 3 Persen
"Itu QR code buat scan pas lagi razia sudah bayar pajak atau belum," jelas Imam Santosa.
"Ya sampe data pemilik tercantum di situ, jadi misal motor anda dipinjam saudara, ada razia plat nomer data atas nama anda, bisa ditanyakan nanti.... siapa yang mengendarai," tambahnya.
"Ke depannya nanti STNK berbentuk kartu, di dalamnya tercantum data KK, JKN atau asuransi," jelas Imam lebih rinci lagi.
Hal demikian pernah juga dijelaskan oleh Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Timur, AKBP Muhammad Aldian.
Baca Juga: Viral Video GrandMax! Kawin Silang Astrea Grand dan Yamaha NMAX Benar-benar Ada!
Disampaikan bertepatan dengan pembukaan Pameran dan Simposium Inovasi Pelayanan Publik Jawa Timur 2019 24 di Banyuwangi (24/4/2019) lalu.
Dikutip dari Tribunnews.com, bagi yang bayar pajak secara online akan mendapatkan e-TBPKP.
"e-TBPKP yang dilengkapi dengan barcode (QR code) itu merupakan tanda bukti pelunasan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bukti Pengesahan STNK yang valid dan sah, jadi nantinya petugas yang melakukan razia bisa memverifikasi pengesahan dengan menggunakan scan barcode (QR code)," ucap AKBP Muhammad Aldian.
Jadi tidak hanya beli motor baru sob, namun setelah bayar pajak pemilik kendaraan akan mendapatkan stiker QR code.
Baca juga artikel serupa di (Motorplus-online.com).
| Editor | : | Indra Aditya |
KOMENTAR