Otomania.com - Banyak juga, totalnya ada 19 unit mobil mewah dan 35 unit motor rangka motor, mesin motor mewah berbagai merek yang telah diamankan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) (17/12).
Semuanya diamankan oleh Kementrian Keuangan, DJBC dan Kepolisian Republik Indonesia, TNI serta Kejaksaan dari kurun waktu 2016 hingga 2019.
Barang bukti yang berhasil disita seperti Porsche GT3RS, Ferrari GT E, Porsche Turbo, BMW tipe M3 CSL, Alfa Romeo, Mercedez-Benz, BMW tipe CL330 model GH-AU30, BMW tipe CL330 series E46, Jeep TJ MPV, Toyota Supra, Suzuki Jimny.
Sedang untuk motor ada 5 unit Honda CRF 1000L, BMW R75/5, 5 unit Harley-Davidosn, 13 unit motor BMW berbagai tipe, 1 unit motor Ducati, dan masih banyak lagi lainnya.
Lalu bagaimana proses mobil dan motor ini bisa gagalkan masuk ke Indonesia?
Sri Mulyani Indrawati, Menteri Keuangan (Menkeu) Republik Indonesia, modus penyelundupannya adalah dengan memberikan dokumen keterangan yang tidak sesuai dengan isi sebenarnya.
Penyelundupan ini diketahui setelah petugas menemukan beberapa kejanggalan antara berat barang tidak sesuai dengan berat barang dalam dokumen yang diserahkan.
Sehingga pihak bea cukai melakukan hi-co scan kontainer dengan peralatan canggih yang kemudian mendapati citra barang yang diimpor berupa kendaraan roda empat di dalam kontainer.
Sontak, ketika dibuka benar saja, isinya ada puluhan mobil dan motor mewah.
Baca Juga: Kronologi Penyelundupan Harley-Davidson ke Pasawat yang Dilakukan Dirut Garuda Indonesia
Modusnya importasinya beragam, ada yang memberikan dokumen sebagai batu bata, suku
cadang mobil, aksesoris dan perkakas yang dilakukan oleh tujuh perusahaan berbeda.
Perusahaan-perusahaan tersebut, menyelundupkan mobil mewah dan motor dari negara
Singapura dan Jepang.
Tujuh perusahaan ini adalah PT SLK, PT TJI, PT NILD, PT MPMP, PT IRS, PT TNA dan
PT TSP.
Editor | : | Dimas Pradopo |
Sumber | : | Otomotifnet.com |
KOMENTAR