Otomania - Dua pelaku jambret yang beraksi mengambil telepon seluler berhasil diamankan oleh Tim Satreskrim Polrestabes Medan.
Keduanya jambret tersebut beraksi dengan mengambil telepon seluler milik Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar.
Kedua pelaku tersebut adalah Eko Triyudha alias Eko Menok (35) warga Jalan Sei Kera Gang Aren No 40, Kelurahan Sei Kera, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan.
Dirinya berperan sebagai joki motor saat menjalan aksinya, sementara satu pelaku lagi adalah Riza Nuriadi Tanjung (30) warga Jalan Cengkeh Perumnas Simalingkar No 27, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan.
Baca Juga: Jadi Korban Jambret, Emak-emak Kejar Pelaku, Malah Timbulkan Korban 2 Orang Tewas
Adapun kejadian penjabretan terhadap Abyadi Siregar terjadi di tempat keramaian, tepatnya di depan Kantor Pos Lapangan Merdeka Medan pada Rabu (11/12/2019) sekitar pukul 18.30 WIB.
Melansir dari Tribun-Medan.com, Kapolrestabes Medan Kombes Dadang Hartanto didampingi Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Eko Hartanto, mengatakan bahwa bahwa sebelum beraksi kedua pelaku sudah mengikuti mobil korban.
"Pelaku sudah mengikuti korban yang terlihat memegang handphone sambil mengemudikan mobil," kata Dadang di Mapolrestabes, Senin (16/12/2019).
"Saat itu jalanan sedang macet. Kemudian pelaku yang dibonceng langsung mengambil handphone dari tangan korban," sambungnya.
Baca Juga: Jambret Muka Sangar Bertato Hati, Sempat Kejar-kejaran, Kiprahnya Berakhir di Jalan Buntu
Berdasarkan laporan polisi nomor LP/2838/K/XII/2019/Restabes Medan, tanggal 13 Desember 2019 atas nama Abyadi Siregar warga Jalan Pengabdian No 23 Dusun XVI Percut Seituan.
Personel Sat Reskrim Polrestabes Medan dibawah pimpinan Kanit Pidum dan pada 13 Desember 2019 mendapat informasi kedua pelaku pencurian sedang di Jalan Krakatau Medan.
Mendapat informasi itu, polisi langsung bergerak menuju lokasi. Sesampainya di lokasi, tim melihat kedua tersangka. Tak ingin sia-siakan kesempatan, kedua pelaku langsung diringkus petugas.
"Dari tangan pelaku kita amankan barang bukti satu unit sepeda motor Honda BeAT warna hitam BK 6827 AIK. Satu unit HP merek Xiaomi warna silver gold yang dijambret oleh kedua pelaku," urai Dadang.
Baca Juga: Turun Dari Motor Ojek Online Tas Dijambret, Pelaku Dijemput Malah Kabur, Endingnya Senjata Menyalak
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua pelaku dijerat pasal 365 ayat (2) ke-2-e KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," tegas Dadang. (mak/tribun-medan.com)
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Polisi Amankan Dua Penjambret Ponsel Kepala Ombudsman Sumut,
Editor | : | Dimas Pradopo |
Sumber | : | Tribun-Medan.com |
KOMENTAR