Otomania.com - Terkuaknya penyelundupan Harley-Davidson di Maskapai Garuda GA 9721 Tipe Air Bus A300-900 Neo membawa tanda tanya. Apa istimewanya, motor keluaran tahun 1970'an itu sampai harus dimasukan ke Indonesia dengan cara melanggar hukum.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan kerugian negara akibat kasus penyelundupan Harley-Davidson ke pesawat Garuda adalah Rp 532 juta hingga Rp 1,5 miliar.
"Total kerugian negara, potensi atau yang terjadi kalau yang bersangkutan tidak melakukan deklarasi yang terjadi adalah Rp 532 juta hingga Rp 1,5 miliar," ujarnya dilansir melalui YouTube Metrotvnews, Kamis (5/12/2019).
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap 18 koli kotak ditemukan 15 koli klaim tax atas nama inisial SAS yang berisi motor Harley-Davidson bekas dengan kondisi terurai.
Baca Juga: Kronologi Penyelundupan Harley-Davidson ke Pasawat yang Dilakukan Dirut Garuda Indonesia
Lalu, 3 koli yang lain adalah klaim tax atas nama inisial LS berisi 2 sepeda merek Brompton dengan kondisi baru beserta aksesori dari sepeda tersebut.
"Berdasarkan penelusuran kami dan melihar harga di pasar, perkiraan nilai motor Harley-Davidson tersebut mungkin sampai dengan Rp 800 juta per unitnya," terang Menkeu.
"Sedangkan nilai dari sepeda Brompton berkisar Rp 50-60 juta per unitnya, mungkin ada yang bilang lebih," sambungnya.
Kembali ke Harley-Davidson yang tidak lebih tepat disebut sebagai motor utuh yang dipreteli ketimbang onderdil.
Editor | : | Dimas Pradopo |
KOMENTAR